Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terpidana Mati Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Siak
SIAK, INDOVIZKA.COM– Suasana dini hari di sekitar Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mendadak ricuh, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Warga dikejutkan oleh kaburnya tiga tahanan kasus narkotika yang semuanya divonis hukuman mati.
Dua dari mereka berhasil dibekuk tak lama setelah melarikan diri, namun satu tahanan bernama Epi Saputra masih menjadi target utama pencarian. Hingga Minggu malam, petugas gabungan TNI-Polri masih menyisir kawasan hutan Arwin di Jalan Raja Kecik, yang berbatasan langsung dengan kompleks rutan.
"Kami terus bergerak di lapangan. Dua tahanan sudah kami amankan, sementara satu lagi masih berusaha kami kejar,” ungkap Edi, petugas Rutan Siak, dengan nada serius saat ditemui di lokasi penyisiran.
Informasi awal menyebutkan, ketiga tahanan melarikan diri dengan cara merusak pintu sel dari dalam, sebelum melompat pagar dan kabur ke arah hutan. Petugas yang sedang berjaga baru menyadari kejadian itu setelah mendengar suara benturan dari blok tahanan.
Dua napi berhasil ditangkap tidak jauh dari area pelarian, sementara Epi Saputra, yang dikenal licin dan gesit, berhasil lolos.
"Yang bersangkutan terakhir terlihat mengenakan kaus hitam dan celana pendek. Kami imbau masyarakat segera melapor bila melihat orang dengan ciri tersebut,” jelas Edi.
Seorang warga mengaku melihat seseorang dengan ciri serupa tengah berjalan di dekat rumah dinas Bupati Siak sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dia seperti gelisah, sempat berhenti di parit untuk minum air. Saat saya sapa, dia langsung lari. Belakangan saya tahu dari berita, ternyata wajahnya mirip napi yang kabur,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Epi Saputra diketahui merupakan terpidana mati kasus peredaran 73 kilogram narkoba, terdiri dari 54 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi seberat 19 kilogram. Vonis mati dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Siak pada 14 Agustus 2025.
Peristiwa kaburnya napi bukan hal baru di Rutan Siak. Pada 11 Mei 2019, kerusuhan besar sempat meluluhlantakkan bangunan rutan dan menyebabkan puluhan tahanan melarikan diri. Semua akhirnya tertangkap kembali setelah operasi besar-besaran.
Kini, Polres Siak bersama Polda Riau kembali melakukan pengepungan dan memperketat jalur keluar-masuk di sekitar kawasan rutan. Pos penjagaan didirikan di sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak buronan.
“Kami akan terus menyisir sampai napi itu ditemukan. Semua personel gabungan sudah diterjunkan, termasuk anjing pelacak,” tegas seorang petugas kepolisian yang ikut dalam pencarian.**
.png)

Berita Lainnya
Diduga Tempat Sabung Ayam Beroperasi di Tengah Pemukiman Warga Tembilahan Selama Bertahun-Tahun
Gerhana Bulan Sebagian Besok Akan Terbit Langsung Gerhana
Rumah di Siak Hulu Terbakar, 4 Penghuni Tewas di Kamar Mandi
Enam Unit Kios Pasar Pulau Burung Inhil Hangus Terbakar
Diduga Kena Flu Burung, Ratusan Unggas di Bangkingan Mati Mendadak
Pemkab Inhil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Abrasi
Kebakaran di Pekanbaru, Pemilik Rumah Tewas Terjebak Api
Seorang Perempuan Alami Laka Lantas di Parit 2 Tembilahan Hulu
Kantor Disnakertrans Riau Terbakar, Layanan Lumpuh Total
Warga Geger, Dua Mayat Ditemukan Mengapung di Pulau Burung
Polres Bintan Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap 6 Orang Anak
Ledakan Bom Terjadi di Inhu, Seorang Pria Diamankan Polisi