Pilihan
Kendaraan Ketahuan Bawa Pemudik Keluar - Masuk Riau Bakal Disuruh Putar Balik
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufik OH memastikan setiap kendaraan yang mengangkut pemudik ataupun sebaliknya, akan ditolak saat memasuki posko yang dijaga petugas gabungan.
Tindakan tegas itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Pencegahan Mudik Selama Covid-19 Tahun 2020 dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.
M Taufik OH menyebut, Riau mendirikan lima posko pengendalian dan pengawasan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah perbatasan.
"Kita ada lima posko di perbatasan provinsi, semuanya dijaga ketat oleh personel gabungan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan PKPP Provinsi Riau ini.
Pihaknya juga sudah meminta personel di lapangan untuk menindak tegas kendaraan pribadi, bus atau angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik.
"Kita sudah memerintahkan agar personel menindak tegas kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik, kita suruh memutar balik arah," tegas Taufik, dinukil mediacenterriau.
Dia mengatakan, posko ini didirikan selama masa pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Riau.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, lima posko pengendalian dan pengawasan tersebut terdapat di lintas Utara (Riau-Sumatera Utara) tepatnya di kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian posko di lintas Barat (Riau-Sumatera Barat) yang didirikan di Kabupaten Kampar. Lalu, posko ketiga lintas Barat (Riau-Sumatera Utara) yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Posko keempat berada di lintas Selatan (Riau-Sumatera Barat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko kelima lintas Timur (Riau-Jambi) yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Di lima posko itu kita menempatkan sebanyak 233 personel gabungan. Terdiri dari anggota Dishub Riau, Satpol PP Riau, Polda Riau dan lainnya," terangnya.
Selain lima posko tersebut, tambah Taufik, pemerintah kabupaten/kota juga membangun posko pendukung dalam wilayah kabupaten/kota sebanyak 28 titik.
"Posko kabupaten/kota ini mendukung posko perbatasan. Kita harapkan dengan adanya posko perbatasan dan posko pendukung bisa mencegah orang untuk mudik selama masa pandemi Covid-19," tutupnya.
Untuk diketahui, SE Menteri Perhubungan itu disampaikan kepada Gubernur se-Sumatera. Para Gubernur diminta untuk melaksanakan tiga poin. Tiga poin dimaksud diantaranya:
Melakukan pencegahan, pelarangan dan pengendalian pemulangan tenaga kerja dari Sumatera ke Jawa sampai selesai periode lebaran tahun 2020/1441 Hijriyah.
Meningkatkan fungsi check point atau penyekatan di masing-masing perbatasan wilayah provinsi dengan melakukan tindakan memutar balik atau mengembalikan bus atau kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang yang tidak memenuhi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 ke tempat asal pemberangkatan.
Poin terakhir melakukan sosialisasi larangan mudik ke Jawa secara intensif dan masif.(*)
.png)

Berita Lainnya
Terlindas Mobil, Korban Tabrakan di Jalan M Boya Dilarikan ke Puskesmas Gajah Mada
Warga Inhil Kembali Diserang Buaya, Kades Kelumpang Lapor ke DPKP Inhil
Desa Pasir Emas Juga Keluhkan Gagal Panen Akibat Limpahan Air Diduga Milik PT SAGM
Banjir Hampir 1 Meter Rendam 130 Rumah Warga di Bekasi
Kabid Binpres KONI Riau Dilarikan ke RS Karena Tumbang Saat Beri Kuliah Umum di UIR
Persatuan Mahasiswa Inhil Serukan Aksi Tolak Kenaikan BBM
Tanah Longsor Kembali Terjang Tanah Merah
Tabrakan Sepeda Motor vs Truk, 1 Meninggal Dunia
Pekerja Las Tewas Akibat Ledakan Tabung Gas Karbit di Pelalawan
Pelajar di Tembilahan Disambar Buaya, DPKP Inhil Lakukan Evakuasi
Dipicu Sakit Hati, Alat Kelamin Pria di Sibolga Dipotong Selingkuhannya
Buaya Besar Berkeliaran di Sungai Indragiri, Petugas Lakukan Penyisiran