Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kendaraan Ketahuan Bawa Pemudik Keluar - Masuk Riau Bakal Disuruh Putar Balik
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufik OH memastikan setiap kendaraan yang mengangkut pemudik ataupun sebaliknya, akan ditolak saat memasuki posko yang dijaga petugas gabungan.
Tindakan tegas itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Pencegahan Mudik Selama Covid-19 Tahun 2020 dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.
M Taufik OH menyebut, Riau mendirikan lima posko pengendalian dan pengawasan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah perbatasan.
"Kita ada lima posko di perbatasan provinsi, semuanya dijaga ketat oleh personel gabungan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan PKPP Provinsi Riau ini.
Pihaknya juga sudah meminta personel di lapangan untuk menindak tegas kendaraan pribadi, bus atau angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik.
"Kita sudah memerintahkan agar personel menindak tegas kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik, kita suruh memutar balik arah," tegas Taufik, dinukil mediacenterriau.
Dia mengatakan, posko ini didirikan selama masa pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Riau.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, lima posko pengendalian dan pengawasan tersebut terdapat di lintas Utara (Riau-Sumatera Utara) tepatnya di kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian posko di lintas Barat (Riau-Sumatera Barat) yang didirikan di Kabupaten Kampar. Lalu, posko ketiga lintas Barat (Riau-Sumatera Utara) yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Posko keempat berada di lintas Selatan (Riau-Sumatera Barat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko kelima lintas Timur (Riau-Jambi) yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Di lima posko itu kita menempatkan sebanyak 233 personel gabungan. Terdiri dari anggota Dishub Riau, Satpol PP Riau, Polda Riau dan lainnya," terangnya.
Selain lima posko tersebut, tambah Taufik, pemerintah kabupaten/kota juga membangun posko pendukung dalam wilayah kabupaten/kota sebanyak 28 titik.
"Posko kabupaten/kota ini mendukung posko perbatasan. Kita harapkan dengan adanya posko perbatasan dan posko pendukung bisa mencegah orang untuk mudik selama masa pandemi Covid-19," tutupnya.
Untuk diketahui, SE Menteri Perhubungan itu disampaikan kepada Gubernur se-Sumatera. Para Gubernur diminta untuk melaksanakan tiga poin. Tiga poin dimaksud diantaranya:
Melakukan pencegahan, pelarangan dan pengendalian pemulangan tenaga kerja dari Sumatera ke Jawa sampai selesai periode lebaran tahun 2020/1441 Hijriyah.
Meningkatkan fungsi check point atau penyekatan di masing-masing perbatasan wilayah provinsi dengan melakukan tindakan memutar balik atau mengembalikan bus atau kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang yang tidak memenuhi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 ke tempat asal pemberangkatan.
Poin terakhir melakukan sosialisasi larangan mudik ke Jawa secara intensif dan masif.(*)
.png)

Berita Lainnya
Pecah Ban Travel Tabrak Truk, 1 Orang Meninggal Dunia
Diduga Korban Salah Tembak, Warga Pelalawan Terluka di Kaki
Mayat Seorang Guru SMA 1 Tanah Merah Ditemukan
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Orang Tewas
8 Orang Diamankan Polisi Dalam Kerusuhan Pergudangan Platinum Pekanbaru
Jadi Korban Tabrak Lari, Identitas Pengendara CBR Belum Diketahui
12 Unit Rumah di Kampung Dalam Hangus Dilalap Api
Heboh, Warga Tembilahan Temukan Mayat Membusuk di Belakang Rumah
Diduga Diterkam Harimau, Warga Inhil Ditemukan Tak Bernyawa
3 Korban Tabrakan Maut di Kubang Raya Dimakamkan Satu Liang Lahat
Remaja di Bekas Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran Antar Kelompok
Terpidana Mati Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Siak