Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kriminal
Sopir Bus Perusahaan Curi Dua Aki Mobil, Pelaku Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Seorang sopir di perusahaan besar PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri dua unit aki (baterai) bus milik perusahaannya sendiri. Pelaku diketahui bernama Fauzi Rahmad, warga Komplek PT RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Town Site 1 Workshop EV Bus, Posko Security PT RAPP. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci oleh Sinta Dewi (31), yang bekerja sebagai Transport Officer PT RAPP, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 13.41 WIB.
Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Fernandez, menjelaskan bahwa awalnya pelapor mendapat telepon dari seorang mekanik bernama Robi Mustofa yang memberitahukan bahwa aki bus EV 05 hilang.
“Mendapat informasi itu, pelapor langsung menuju lokasi dan memastikan bahwa barang tersebut benar-benar hilang. Setelah itu, pihak security perusahaan melakukan pengecekan,” ujar Iptu Thomas dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan internal, pelapor mencurigai salah satu sopir bus, yaitu Fauzi Rahmad. Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil dua unit aki bus dan menjualnya di Pekanbaru.
Akibat aksi nekat tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4,86 juta.
“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan kasusnya ditangani oleh Polsek Pangkalan Kerinci,” tambah Iptu Thomas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Jelas Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas.
.png)

Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
Seismik Rusak Rumah Warga, Bagus Santoso Lakukan Hal Ini di Teluk Latak
Warga Terdampak Banjir: Baru Kali Ini Kami Terima Sembako
Air Tak Kunjung Surut, BPBD Evakuasi Warga Pakai Perahu Rescue
Akibat Hujan Deras, 15 Makam di TPU Beringin Amblas
Waspada! Harimau Berkeliaran tak Jauh dari Pemukiman Warga Ukui Pelalawan
Di Panggilan DPRD Pekanbaru Pertamina dan PT SGM Mangkir
Bunda Paud Inhil Apresiasi Pelaksanaan Manasik Haji Akbar bagi Santri RA
PB Tamvans Inhil Buka Puasa Bersama
Humas-WMPR Peduli, Salurkan Ratusan Paket Sembako
Tinggal Handuk dan Sabun, Kakek di Rohil Diduga Diseret Buaya
Merasa Dirugikan Pemberitaan, Berikut Penjelasan Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers