DLHK Pekanbaru Larang Warga Buang Sampah Siang Hari

Tumpukan sampah di kota Pekanbaru. (Dok)

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Warga Kota Pekanbaru dilarang membuang sampah siang hari. Ada waktu tertentu yang dibolehkan membuang sampah atau meletakkan di depan rumah masing-masing.

"Warga jangan membuang sampah di pinggir jalan. Sampah jangan ditumpuk di pinggir jalan," kata Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono, Ahad (31/1/2021).

Kata dia, sampah dibuang atau diletakkan di tempat penampungan sementara mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. "Jangan membuang sampah lagi pada siang hari. Disiplin membuang sampah agar kami gampang mengambilnya," tegas Agus.

Ia menjelaskan, di masa transisi ini DLHK sudah mengerahkan armada. Agar tak terjadi tumpukan di pinggir jalan, warga diimbau agar tidak membuang sampah pada siang hari.

Sebab, trip truk angkut sampah DLHK hanya 2 kali dalam sehari. Kalau 3 kali trip 3 kali, pekerja angkut sampah selesai bekerja pukul 23.00 WIB.

"Mereka tak akan bisa istirahat. Karena, mereka harus bangun lagi jam 5 pagi," sebut Agus.






Tulis Komentar