Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kriminal
Jajaran Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Tiga Tindak Pidana Menonjol
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan merilis tiga tindak pidana yang telah meresahkan warga Pangkalan Kerinci dalam beberapa bulan terakhir. Rilis digelar pada Senin (17/11/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Tiga kasus yang diungkap tersebut meliputi tindak pidana pencabulan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan serangkaian kasus yang terjadi dalam tiga bulan terakhir.
“Polres Pelalawan akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan menjaga Kamtibmas di tengah masyarakat. Kami mengimbau, apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.
Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa tindak pidana pertama adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, berinisial S (37). Pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
“Dua korban berusia 11 tahun, yakni NA dan ES. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan dua korban lainnya yang juga menjadi korban,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindak pidana kedua adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Penginapan Orzora, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial TD, PS, dan A, yang telah mengakui perbuatannya.Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF hasil curian.
Kasus ketiga adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kawanan pelaku yang mengaku sebagai anggota BNN. Dua pelaku berinisial Km alias Kopral dan Amzl alias Wali ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pangkalan Kerinci, Satreskrim Polres Pelalawan, dan Jatanras Polda Riau di Pekanbaru.
Sebelumnya, tersangka utama berinisial Jm telah ditangkap lebih dulu. Ia diduga sebagai otak pemerasan terhadap korban Aulia Enovem (40) dan rekannya Jon. Peristiwa terjadi pada 30 Juli lalu di Jalan Engku Raja Putra Lela, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menjelaskan bahwa kasus terungkap setelah korban AE membuat laporan pada 7 November 2025.
“Saat itu korban diberhentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku petugas BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN dan menembakkan dua kali ke udara,” ujar AKP Shilton.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke arah Pekanbaru. Dalam perjalanan, rekannya J dianiaya dan ditodong senjata. Korban dipaksa menghubungi keluarga untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pelaku.
“Kini tiga pelaku telah ditahan. Namun kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya,” tegas AKP Shilton.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Banyak Titipan, Sistem Penerimaan Honorer Diminta Dievaluasi
Mafirion bersama Muammar Reses di Kecamatan Keritang
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Donor Darah
Turunkan Angka Stunting, BKKBN-PWI Riau Berkolaborasi
Mulai 1 September, Denda Pajak Kendaraan di Riau Dihapuskan
Pencak Silat Kuntau Sambut H.Dani M Nursalam, Calon Bupati Inhil 2024
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
DPRD Riau Gelar Paripurna HUT ke-67, SF Hariyanto: Mohon Maaf Salah dan Khilaf
Kadis DP2KBP3A Inhil Hadiri Pelantikan Bunda Paud Kabupaten dan Kecamatan
KPK Agendakan Hadirkan Mantan Bupati Kampar di Persidangan
Rekor, Tiga Hari Berturut-turut Kasus Covid-19 Bertambah 31 Orang
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Disebuah Pondok Kebun Sawit