Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Narkoba
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Lintas Kabupaten
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/RIAU/Res Plwn, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait seorang pria yang membawa narkotika dari Perawang menuju Pelalawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas dan langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut berhasil dihentikan dan petugas mengamankan seorang pria bernama (S). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Link Bold warna biru.
Dari hasil interogasi awal, (S) mengaku bahwa dirinya disuruh oleh (H) untuk menjemput sabu tersebut dari Perawang, Kabupaten Siak.
Tidak berhenti sampai di situ, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap ( H)di rumahnya yang beralamat di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/RIAU/Res Plwn. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S menjemput sabu dari Perawang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
1 paket sabu berat kotor 8,67 gram
1 paket sabu berat kotor 0,44 gram
1 kotak rokok Link Bold warna biru
2 unit handphone Android (merk Itel dan Infinix)
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat nomor polisi BA 1196 TAA
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
.png)

Berita Lainnya
Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
GP Ansor Riau Bentuk Satkoryon Banser Keritang Barat
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih dari 20 Ton Bawang Ilegal, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Jejak Harimau Sumatera Kembali Muncul di Kampar
Jalani Proses Seleksi, Ini Tiga Calon Dirut PDAM Tirta Siak
Hadiri Isra Mi'raj di Masjid Al-Hasanah Sungai Beringin, Pj Bupati : Perkokoh Ukhuwah Islamiyah
Bapenda Luncurkan Website SIDAPA,Sebagai Transparansi Pendapatan Daerah
Mulai Hari Ini hingga 24 Agustus, PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir
Kunker Pertama, Pj Bupati Inhil Kunjungi Kantor Desa Mumpa dan Ziarah Religi Ke Makam Syekh Abdul Fatah
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak
Kodefikasi Wilayah Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Sudah Keluar