Forkopimda Turun Tangan, Persoalan Jalan Balak Engkolan Capai Titik Temu


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan menghadiri pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan PT AADN terkait penyelesaian persoalan Jalan Alternatif Balak Engkolan. Pertemuan berlangsung di Pondok milik Bapak Moluk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (28/1/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H, Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, S.H, M.H, Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Zulfan, S.Sos, Asisten I Setda Pelalawan Drs. H. Zulkifli, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K, S.Tr.K, M.H, Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto, S.E, serta sejumlah pejabat kecamatan, kelurahan, perwakilan PT AADN, dan masyarakat pemilik lahan.

Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, S.Sos, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan mengingat izin penggunaan jalan sementara perusahaan di Jalan Datuk Laksamana telah berakhir pada 2 Februari 2025 dan tidak diperpanjang.

“Kita hadir di sini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan Jalan Alternatif Balak secara tuntas dan tidak berlarut-larut,” ujar Tengku Zulfan.

Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, S.H, mengapresiasi kehadiran seluruh pihak dan berharap jalan tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat setelah proses penyelesaian ganti rugi dilakukan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga masyarakat tetap bisa melewati jalan ini,” katanya.

Sementara itu, Humas PT AADN, Yogi Pratama, menyampaikan bahwa perusahaan telah menetapkan harga ganti rugi final sebesar Rp300 ribu per meter persegi bagi lahan bersertifikat dan Rp250 ribu per meter persegi bagi lahan yang belum bersertifikat.

Namun demikian, perwakilan masyarakat pemilik lahan, Ali, menyampaikan keberatan dan mengaku selama ini komunikasi dengan pihak perusahaan belum berjalan optimal.

“Kami sudah lama membuka komunikasi, tetapi perusahaan jarang hadir untuk bertemu langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin, S.H, M.H, menekankan agar penyelesaian pembayaran dilakukan secepat mungkin, mengingat perusahaan telah melakukan investasi cukup besar di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, juga mengingatkan pihak perusahaan agar menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi, termasuk dalam penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Saya berharap perusahaan dapat lebih memperhatikan masyarakat sekitar yang hingga kini masih belum tersentuh program CSR,” tegas Kapolres.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati harga tanah sebesar Rp300 ribu per meter persegi, dengan catatan satu pemilik lahan, yakni Ali, masih menyatakan belum sepakat dengan nilai tersebut.

Pembayaran ganti rugi disepakati paling lambat satu hari sebelum bulan Ramadan. Selama proses penyelesaian pembayaran berlangsung, perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan Jalan Alternatif Balak Engkolan. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar