Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Razia Plat Nomor Digelar, Satlantas Pelalawan Ingatkan Warga Tertib TNKB
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan kembali menggelar razia penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi Polri, Jumat (10/4/2026) pagi.
Kegiatan yang dipusatkan di depan SMP 1 Pangkalan Kerinci ini melibatkan sekitar 20 personel. Razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak standar, baik dari segi bentuk, ukuran, maupun kesesuaian dengan data kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan H, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 280 juncto Pasal 68, terkait kewajiban penggunaan TNKB sesuai spesifikasi Polri,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memberikan 5 teguran tertulis kepada pengendara, serta melakukan penilangan terhadap 2 kendaraan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar SIM A dan 1 unit kendaraan roda empat.
Menurutnya, penggunaan TNKB yang sesuai aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek keamanan. TNKB yang sesuai spesifikasi dan data kendaraan akan memudahkan aparat dalam melakukan identifikasi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi plat nomor kendaraan. Gunakan TNKB sesuai spesifikasi dan data kendaraan, karena hal ini penting untuk mencegah tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Tatit Rizkyan H.
Ia menegaskan, kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas di lapangan.
“Jika TNKB tidak sesuai spesifikasi atau data kendaraan, maka bisa dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat tindak pidana. Untuk itu kami lakukan peneguran hingga penilangan sebagai langkah penertiban,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya kendaraan yang terindikasi hasil kejahatan dalam kegiatan tersebut.
“Dari hasil di lapangan, pelanggaran yang ditemukan hanya sebatas TNKB yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk kendaraan yang terindikasi hasil tindak pidana atau mobil curian, sejauh ini belum ditemukan,” tutupnya.
Satlantas Polres Pelalawan memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
.png)

Berita Lainnya
Wakil Ketua PA Tembilahan Pimpin Rapat Koordinasi dengan Kesekretariatan PA
Tidak Punya KIS BPJS Kesehatan, Warga Inhil Ini Andalkan Jampi-jampi Saat Sakit
19,5 Ton Bawang Tanpa Dokumen Karantina Ditangkap Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Pelalawan
Dituding PKS Tidak Netral di Pilkada 2020, Begini Respon KPU Inhu
Ponpes Al-Rasyid Simpang Tiga Desa Simpang Jaya Gelar Tasyakuran Wisuda Akbar Periode 2023
Kendaraan Pribadi Disarankan Tidak Lewati Km 83 Jalintim Pelalawan
Pemkab Bengkalis Ajak Warga Ramaikan Pawai Ta’aruf MTQ Riau 2025
Bunda Paud Inhil Apresiasi Pelaksanaan Manasik Haji Akbar bagi Santri RA
Bupati Inhil Buka Bimtek Panitia Pemilihan Pilkades dan Pelatihan Tim Pengawas Kecamatan
Jaringan Tol Laut di Meranti-Bengkalis Disetujui Pusat
Orang Tua Bayi di Tembilahan ini Klarifikasi Soal Penggalangan Dana Operasi Rp100 Juta
Malam Ini Pemdakab Kampar Gelar Pawai Takbir Sambut Raya Idul Adha 1445 H