Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada 4 hingga 5 Mei 2026, petugas mengamankan empat orang tersangka dari lokasi berbeda dengan total barang bukti lebih dari 100 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami. Tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.Rabu(6/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Petugas mengamankan seorang pria berinisial (SH) yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kotak rokok yang berisi tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 50,19 gram. Selain itu turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EX yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kasus kedua terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kerinci Timur. Tim menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat melintas di lokasi perbaikan jalan.

Kedua tersangka diketahui berinisial (HH)dan (CF).Dari tangan keduanya ditemukan satu paket sabu seberat 51,33 gram yang disimpan dalam kotak sabun.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap seorang pria berinisial (ANS) di kediamannya di Desa Telayap. (ANS)diduga sebagai pihak yang memerintahkan penjemputan sabu dari Pekanbaru.

“Para tersangka lainnya mengaku diperintah oleh (ANS) untuk menjemput sabu dari Pekanbaru dan membawanya ke Telayap. Dari pengakuan (ANS), barang tersebut berasal dari seseorang berinisial DS yang kini masih dalam lidik,” jelas Iptu Alex.

Dari hasil pengembangan terhadap (ANS), petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,51 gram yang disimpan dalam botol plastik. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta satu unit handphone.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar