Pilihan
Perpres Kopdes Merah Putih Beri Kepastian Tata Kelola dan Peran Pengelola
Jakarta,INDOVIZKA.COM-Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman di kantornya, Jakarta.
Dudung mengatakan Perpres ini menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP. Pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi untuk mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan terbitnya Perpres Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional Kopdes, termasuk tata kelola, pembiayaan, penempatan manajer, serta distribusi barang.
Pasca penerbitan Perpres Kopdes, Menteri Koperasi Ferry Juliantono langsung merespon dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai gaji dan penempatan manajer Kopdes Merah Putih. Perpres yang sudah diterbitkan, kata dia, menjadi panduan dasar penerbitan SK tersebut.
“Perpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” ujar Ferry.
Perpres Kopdes memuat 111 pasal yang menjabarkan mulai dari Ketentuan Umum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola koperasi, Peran dan Fungsi Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga aturan lain mengenai distribusi barang serta penetapan gaji manajer Kopdes.
“Aturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” jelas Ferry.
Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih
1. Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar
2. Gaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi
3. Menjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih
4. Kopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan/atau bibit pertanian
5. Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih.
.png)

Berita Lainnya
Riau Kembali Dikepung Asap, DPR Desak Bongkar Korporasi di Balik Karhutla: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Memperluas Jaringan Internasiona
Dua Camat di Inhu Sembuh dari Covid-19
Warga Pekanbaru di Daerah Pemekaran Belum Bisa Urus Administrasi Kependudukan
Ketua MKA dan DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Dikukuhkan, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat
Keluarkan Instruksi Dirikan Posko dan Goro Antisipasi Malaria, Bupati Rohil Dapat Apresiasi Kemenkes RI
Ketua BK DPRD Riau Terima Audensi Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara UIN Suska
Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
Ratusan Mahasiswa dan Buruh Desak DPRD Inhil Tolak UU Omnibus Law
Dilaporkan ke KPK, M Noer Mantan Sekda Pekanbaru Bungkam
Dua Kecamatan di Inhil Bakal Dibangun Jalan Tol Trans Sumatera
Satresnarkoba Polres Pelalawan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar dan Remaja