Gubri akan Panggil Pemegang Saham Terkait Mediasi Persoalan Lahan Antar PT PEU dan Warga

persoalan lahan antara PT Padasa Enam Utama (PEU) dengan masyarakat Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), serta masyarakat Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.

INDOVIZKA.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar memfasilitasi mediasi persoalan lahan antara PT Padasa Enam Utama (PEU) dengan masyarakat Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), serta masyarakat Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kampar, Rabu (12/4/2023) di Kediaman Gubernur Riau.

Pertemuan tersebut membahas pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU kebun Kalianta Satu dan Kalianta Dua.

Hadir dalam kesempatan itu, Pj Bupati Kampar Kamsol, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu M Franovandi, Direktur Utama PT PEU serta tokoh masyarakat dan ninik mamak Kampar dan Rohul.

"Sebelumnya sudah ada perjanjian yang dibuat dengan PT PEU, pernyataan tersebut menyatakan bahwa dalam tempo lima tahun pihak perusahaan akan menyediakan 20 persen lahan untuk dijadikan kebun plasma, namun sampai akhir tahun juga belum terpenuhi," kata Pj Bupati Kampar, Kamsol.

Kamsol mengatakan, terkait lahan 20 persen tersebut mesti ditempatkan di wilayah kebun milik perusahaan itu berada.

"Jadi bukan kita mencari wilayah lain, dan tempat yang lain, kalau begini yang ada hanya menambah masalah di tempat yang baru nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu, M Franovandi yang hadir mewakili Bupati Rokan Hulu menyampaikan terkait realisasi 20 persen hak masyarakat, berada di kabupaten Rohul.

"Maka wilayah dari perusahaan yang HGU nya belum diurus, untuk dapat dijadikan fasilitas 20 persen," katanya.

Senada, Gubri Syamsuar mengatakan, penyelesaian masalah tersebut harus mencari lahan di wilayah lain, maka hal itu hanya akan menambah permasalahan di wilayah yang baru.

"Jika tidak ada lahan yang memungkinkan, ya apa yang ada saja, seperti lahan yang belum diajukan HGU nya tersebut, Jadi paling cocok satu di wilayah Kampar, satu wilayah di Rohul," ujarnya.

Gubri menegaskan akan berkomunikasi dengan pemegang saham PT PEU terkait penyelesaian masalah tersebut.

"Kami tetap berupaya memanggil pemegang saham. Karena direktur utama yang hadir pada hari ini tidak memiliki hak menentukan hasilnya, itu harus dari pemegang saham," sebutnya.

"Harapan saya kedepannya Pemda Rohul dan Kampar menyampaikan laporan selanjutnya, yang berkaitan dengan tindaklanjut kita hari ini. Semoga segera mendapat arahan dalam waktu yang tidak begitu lama," tutupnya.

Adapun MoU yang pernah dilakukan PT PEU sebagai berikut:

1. Koperasi Produsen Unit Desa Bumi Makmur Sejahtera, No: PEU - HO/X/0108/XII/2022, Desa Kabun dengan Luas 713,82 hektare dan Desa Batu Langkah Besar dengan luas 111,34 hektare.

2. Koperasi Produsen Unit Desa Giti Makmur Jaya, No: PEU - HO/X/0109/XII/2022, Desa Giti dengan luas, 153,28 hektare.

3. Koperasi Produsen Agung Madani Bersama, No: PEU - HO/X/0106/XII/2022 , Desa Sungai Agung dengan luas, 154,57 hektare.

4. Koperasi Produsen Unit Desa Aliantan Albarokah, Desa Aliantan dengan luas, 194, 98 hektare.

Jumlah total, 1.327,99 hektare (20,50 persen) dari total 6.876 hektare. Hingga saat ini fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat dengan total 20 persen tersebut belum terealisasi. Alasannya, pihak PT PEU mengaku masih belum menemukan lokasi untuk dijadikan wilayah kebun masyarakat tersebut.***






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar