Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Syarat Jika Ingin Bepergian ke Luar Kota Saat New Normal
JAKARTA - Bepergian ke luar kota diperbolehkan lagi sejalan dengan selesainya penerapan larangan mudik pada Permenhub 25 Tahun 2020. Namun, tetap saja untuk ke luar kota tak mudah.
Ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.
Sesuai SE Gugus Tugas yang dilihat detikcom, Selasa (9/6/2020), masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum diwajibkan memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif Corona.
Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari. Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit maupun Puskesmas.
Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.
Lengkapnya, begini syarat lengkap buat yang mau wira-wiri di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020 dikutip dari detik:
a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.
c. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)
Berita Lainnya
Peringkat 3 di RI, Riau Tambah 726 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 451 Orang
Vaksinasi Booster Berjalan Paralel pada 2022, Ada yang Gratis dan Berbayar
Satgas Covid-19: Lab Perlu Dievaluasi untuk Kebutuhan Tes
Indofarma Pastikan Jual Obat Corona di Bawah Rp 2 Juta
Bupati Rohil Positif Covid-19
5 Alasan Kenapa Harus Rutin Konsumsi Jahe di Pagi Hari
Dinkes Gelar Bimtek Akreditas Labotorium
Puskesmas Tembilahan Hulu Buka Pos Pelayanan Gratis Bagi Anak
Ingat! Saat Mengalami 3 Kondisi Ini, Jangan Berhubungan Intim
Agar Tak Terkecoh, Cek Keaslian Hand Sanitizer dengan 3 Cara Berikut...
Puskesmas Tembilahan Kota Langsungkan Pencanangan Imunisasi HPV di SDN 023
Kemenkes: 12 Persen dari Total Kasus Omicron Merupakan Anak-Anak