Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Syarat Jika Ingin Bepergian ke Luar Kota Saat New Normal
JAKARTA - Bepergian ke luar kota diperbolehkan lagi sejalan dengan selesainya penerapan larangan mudik pada Permenhub 25 Tahun 2020. Namun, tetap saja untuk ke luar kota tak mudah.
Ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.
Sesuai SE Gugus Tugas yang dilihat detikcom, Selasa (9/6/2020), masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum diwajibkan memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif Corona.
Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari. Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit maupun Puskesmas.
Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.
Lengkapnya, begini syarat lengkap buat yang mau wira-wiri di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020 dikutip dari detik:
a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.
c. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)
.png)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Perencanaan Penanganan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria
Tingkat Kesembuhan Pasien Corona Riau Nomor 2 di Indonesia, Gubri Apresiasi Tim Medis
Pj Bupati Kampar Titiskan PIN Polio ke Balita dan Usia Dini di Sipungguk
Antisipasi Varian Omicron, Sandiaga Evaluasi Daftar Negara yang Boleh Masuk RI
Semua Pasien Corona Sembuh, Dumai Nol Kasus Positif Corona
Tiga Penumpang Kapal dari Batam Tujuan Tembilahan Dinyatakan Reaktif Covid-19
3 Kesalahan Sarapan yang Bikin Gula Darah Naik di Pagi Hari
Gencar Lakukan Vaksinasi Polio, Dinkes Riau Sasar 95 Ribu Anak
Beda dengan Pria, Ini Gejala Stroke pada Wanita
Benarkah Rehat Sejenak dari Media Sosial Dapat Tingkatkan Kesehatan Mental? Penelitian Ini Berikan Jawabannya!
Tingkatkan Pemahaman Tatalaksana SPM HIV,, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Dokter Fasyankes se-Inhil
Insentif Tenaga Medis Belum Cair Akibat Terhambat Data