Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Komisi VIII DPR Dukung Aktivitas Belajar Pesantren di Zona Hijau
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendukung Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren (ponpes), adapun syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ponpes dan madrasah yang boleh membuka aktivitasnya pun hanya yang berada di zona hijau saja, mengingat persebaran Covid-19 di tanah air masih tinggi.
"Kami (Komisi VIII DPR RI) siap bekerja sama dengan pak Menag untuk sama-sama mengawal. Kami berharap seluruh keluarga besar ponpes tidak menganggap Covid-19 ini sesuatu yang enteng, karena sampai saat ini kasusnya masih tinggi," papar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat mengelar konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020 malam.
Penerapan protokol kesehatan, jelasnya, adalah syarat wajib yang harus diterapkan di semua ponpes. Pihaknya juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna memfasilitasi pengecekan kesehatan bagi santri yang akan masuk ponpes. Tak hanya itu, Yandri juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mengelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk ponpes.
"Untuk memutus penyebaran di dalam ponpes, kami berharap Pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan kesehatan para santri sebelum mereka kembali melakukan aktifitas di dalam ponpes," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran di pesantern dan pendidikan keagaman lain adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).
"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," lanjut dia.
Pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama. "Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama," terangnya.
Menurut Fachrul Razi, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Menag juga menyampaikan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada, sejumlah panduan yang harus dilaksanakan.
Pertama, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Kedua, memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan, dan menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai.
Ketiga, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Apabila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk Gugus Tugas setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
Keempat, jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.
Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, lanjut Fachrul Razi, berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Diantaranya membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, dan menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Mengimbau agar menggunakan kitab suci, buku dan bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Bengkalis Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya H. Sulaiman Zakaria
Bapemperda Laksanakan Rapat bersama OPD sebelum Paripurna Perubahan Propemperda
Berkunjung ke Dapil Masing-masing, Komisi II Bagikan Budikdamber
Akhiri Polemik Royalti, UU Hak Cipta akan Direvisi
Serap Aspirasi Masyarakat, Iwan Taruna Reses di Kelurahan Seberang Tembilahan Barat
DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
Gubernur Riau Diminta Surati Bupati dan Camat Siaga Karhutla
Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD, Propempeda dan Penetapan Renja DPRD Kampar 2022 Molor
Komisi IV DPRD Inhil Sidak UPTD Instalasi Farmasi Inhil Cek Ketersedian Obat-Obatan
Ketua DPRD Riau Minta Anggota Dewan Maksimalkan Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses
Banggar DPRD Riau dan TAPD Bahas KUA-PPAS Tahun 2026
DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Reses Masa Sidang I Tahun 2023