Bapemperda Laksanakan Rapat bersama OPD sebelum Paripurna Perubahan Propemperda


Bengkalis - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat bersama OPD terkait yang telah mengusulkan Penambahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 yang di pimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sanusi, Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (26/02/2024).

Diantara OPD yang telah mengusulkan Penambahan Propemperda yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Penyelengaraan Penanaman Modal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya.

Di samping itu Sanusi kembali mengingatkan kepada Dinas yang telah menyampaikan tujuan dari Ranperda yang telah diusulkan untuk bisa di pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan setiap rincian dan point-point yang di masukkan kedalam naskah akademik untuk di teliti secara detail supaya tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan naskah akademik tersebut.

Firman selaku Anggota Bapemperda juga menegaskan kepada setiap OPD yang hadir untuk bisa menyusun Naskah akademik dengan sebaik mungkin jangan ada copy paste karena Ini merupakan payung hukum yang harus kita perjuangkan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis kedepannya.

Diakhir pertemuan Ketua Bapemperda mengingatkan kembali bahwa usulan ini akan di sampaikan di Rapat Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2024 yang akan di setujui oleh DPRD Kabupaten Bengkalis untuk di lanjutkan ke tahap selanjutnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar