Diikuti 20 Wartawan, KPU Sosialisasikan Tahapan Lanjutan Pilkada

Sosialisasi tahapan Pilkada ke media massa.

BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mensosialisasikan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati lanjutan tahun 2020. Kegiatan yang dipusatkan di aula KPU Rohil Jalan Kecamatan, Batu Empat, Bagansiapiapi, Senin (22/6/2020) itu diikuti 20 wartawan dari berbagai media.

Ketua KPU Rohil, Supriyanto MSi memaparkan, tahapan Pilkada ini seharusnya sudah dilaksanakan pada bulan Maret 2020 lalu. Namun, dikarenakan pencegahan penularan wabah virus Corona (Covid-19) pelaksanannya terpaksa ditunda.

"Mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tentunya kita ingin yang berkualitas. Agar hal itu terwujud, maka kita mensosialisasikan tahapan -tahapannya kepada para media massa. Karena media memiliki peran penting dalam pesta demokrasi. Media adalah saran edukasi dan menjadikan pendidikan bagi banyak orang," ujar Supriyanto.

Ia berharap dengan tahapan sosialisasi ini dapat membantu menyebarluaskan pendidikan Pemilu agar masyarakat bertambah cerdas. Karena peran media merupakan garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi di tengah masyarakat. Selain itu, media juga memiliki peran dalam mengawal proses demokrasi yang berkualitas.

Supriyanto mengatakan kalau saat ini tahapan yang sedang berjalan pembentukan PPDP dari tanggal 24 Juni sampai 14 Juli mendatang. Kemudian dilanjutkan pencocokan dan penelitian dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus.

Selanjutnya untuk tahapan penyelenggara yakni pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai dari tanggal 4 sampai 6 September, verivikasi persyaratan pencalonan dari tanggal 4-22 September.

Lebih jauh disebutkan Supriyanto, untuk penetapan Paslon tanggal 23 September, kemudian tanggal 24 September pengundian nomor urut calon. Untuk kampanye dimulai tanggal 26 November sampai tanggal 5 Desember dan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.

Untuk rekapitulasi tanggal 10 sampai tanggal 14 untuk tingkat kecamatan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020. "Penetapan calon terpilih lima (5) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan perkara yang telah diregistrasi di BRPK," tutup Supriyanto.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar