Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelatihan SIPADES Kecamatan Kateman Resmi Ditutup
INDOVIZKA.COM - Usai sudah Kegiatan Pelatihan Pengolahan Sistem Informasi Pengolahan Aset Desa (SIPADES) bagi Sekdes dan Kaur umum desa Se-Kecamatan Kateman yang dilaksanakan di Aula Hotel Bobby Iin Sungai Guntung.
Pelatihan SIPADES tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diwakilkan oleh Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Junaidi, SE Sabtu (19/09/2020) malam.
Dalam sambutannya, Junaidi, SE mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Kateman karena telah melaksanakan kegiatan Pelatihan SIPADES Ini.
Selain itu, Junaidi, SE juga mengucapkan Terima Kasih Kepada Para peserta Pelatihan yang telah meluangkan waktunya, meninggalkan keluarga selama beberapa hari untuk mengikuti pelatihan ini secara seksama.
"Diharapkan, apa yang di dapat dari pelatihan ini bisa diaplikasikan dalam pengelolaan aset desa, dan jangan jadikan pelatihan ini sebagai kegiatan seremonial saja," harap Junaidi.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan SIPADES, M.Sahibek dari Fasilitator Program DMIJ menyebut bahwa Dasar Pelatihan Ini dilaksanakan adalah Permohonan dari Kepala Desa Se Kecamatan Kateman untuk Penerapan Aplikasi SIPADES.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, dan Peraturan Bupati Inhil nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa," sebutnya.
Lanjutnya, M. Sahibek menjelaskan bahwa Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataa usahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
"Tujuan Pelatihan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kapasitas dari Perangkat Desa agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya semaksimal mungkin guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa," ungkapnya. (Jb)
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Siak Beri Perhatian Khusus Kepada Penyandang Disabilitas
Pagi Ini, PBSI Kampar Gelar Pembukaan Pelatihan Pelatih BWF Level I Internasional Tahun 2024
Usai Bertemu Ganjar Pranowo, Zulher Langsung Turun Temui Masyarakat Berikan Bantuan
Belum Genap 4 Bulan, PLN ULP Tembilahan Kembali Laksanakan Sertijab Manager
Warga Terdampak Banjir: Baru Kali Ini Kami Terima Sembako
Pujasera Kelapa Gading Jadi Sorotan, Bupati Inhil : Lebih Baik Dibongkar
Gelar Rapat Pleno Usai Dilantik, Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar dan Ini Bagian Kordiv
Pemkab Rohul Ajukan Ranperda Perlindungan Disablitas dan Perlindungan LP2B
KSBSI Riau Bersama BPDPKS Galakan Kampanye Sawit Berkelanjutan
Meresahkan, Aparat Desa dan Warga Minta Solusi Penanganan Buaya di Sialang Panjang
Pengurus PGRI Bengkalis Dilantik, Bupati Kasmarni Minta PGRI Perkuat Peran Guru Sebagai Ujung Tombak Kemajuan Bangsa
Sinergitas Antara Kontraktor dan Pemerintah Harus Ada