Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Informatika Jadi Pelajaran Wajib Kurikulum Baru Kemendikbud
JAKARTA - Kurikulum baru yang tengah disederhanakan bakal menjadikan mata pelajaran informatika sebagai pelajaran wajib di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal ini diungkap dalam dokumen paparan sosialisasi penyederhanaan kurikulum dan asesmen milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam paparan itu, terdapat sejumlah perubahan mata pelajaran yang dalam kurikulum baru.
Pada kelas 10 jenjang SMA, terdapat banyak perubahan dan penyederhanaan mata pelajaran. Ada dua mata pelajaran baru yang wajib diikuti siswa, yakni informatika dan program pengembangan karakter. Sedangkan pelajaran bahasa dan sastra mandarin dihapus.
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
- Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
- BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
- Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
Kemudian pelajaran biologi, fisika, dan kimia digabung menjadi IPA. Pelajaran sejarah Indonesia dan ekonomi berubah menjadi IPS. Pelajaran seni budaya dan prakarya serta kewirausahaan digabung menjadi seni dan prakarya.
Selanjutnya, untuk kelas 11 dan 12 jenjang SMA, pelajaran informatika lanjutan dikelompokkan sebagai mata pelajaran pilihan untuk jurusan IPA. Sama dengan sejarah yang menjadi mata pelajaran pilihan untuk jurusan IPS. Dengan demikian, siswa bisa memilih atau tidak memilih pelajaran tersebut.
Pada jenjang SMP pelajaran informatika serta seni dan prakarya dipisah. Pelajaran tersebut dijadikan mata pelajaran sendiri. Pada kurikulum 2013, keduanya digabung menjadi prakarya dan informatika.
Tidak ada banyak perubahan jumlah atau proporsi mata pelajaran di jenjang SMP. Kebanyakan perubahan berfokus pada kompetensi dan isi mata pelajaran.
Sedangkan di jenjang SD perubahan mata pelajaran berfokus pada proporsi jam belajar untuk menguatkan fondasi kompetensi dan perkembangan karakter siswa.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Fathurrahman mengatakan paparan draf kurikulum yang disederhanakan itu masih dalam proses pembahasan di lingkungan internal.
"Apa yang beredar adalah dalam bentuk kajian akademik, masih berproses dan menerima banyak masukan dari berbagai pihak," katanya kepada CNNIndonesia.commelalui pesan singkat, Senin (21/9).
Selain itu, Kemendikbud juga menganggarkan Rp1,49 triliun sebagai upaya mendigitalisasi sekolah. Anggaran tersebut akan dipakai untuk penyediaan sarana TIK di sekolah, penguatan platform digital, mengembangkan konten belajar di TVRI, dan bahan belajar pendidikan digital.
Sebelumnya, Maman menyatakan kurikulum baru benar-benar bisa diterapkan pada tahun ajaran 2022. Kurikulum hasil penyederhanaan ini baru diimplementasikan secara terbatas mulai tahun ajaran 2021.
"Hasil penyederhanaan kurikulum dan berbagai regulasi terkait mungkin (diterapkan) tahun 2022," katanya.
Perubahan kurikulum ini ramai diperdebatkan setelah pelajaran sejarah akan dihapus sebagai mata pelajaran wajib.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan keputusan tersebut masih dalam pembahasan dan mata pelajaran sejarah tak akan dihapus dari kurikulum.
Dia mengatakan terdapat puluhan versi struktur kurikulum berbeda yang masih dibahas dan bakal diuji publik.**
Berita Lainnya
Tetap Terapkan Prokes, Unisi Gelar KPA Tahun Ajaran Baru 2021/2022
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK di Disdik Riau
UIR Bersama Pemkab Siak Kembali Perpanjang MoU Kerjasama Pendidikan
Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme
BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
LPMI Unisi Gelar Sosialisasi IPEPA dan ISK BAN-PT
UN Ditiadakan, Begini Nasib Penerimaan Peserta Didik Baru
Pemprov Riau Sudah Transfer Dana Honor Guru Bantu ke Pemda Kampar
Inilah 8 Tahapan Jalur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Kemendikbudristek Sebut Aturan PTM Ikuti Level PPKM
Disdik Riau Minta Daerah Segera Usulkan Pencairan BOSDA
Disdik Inhil Tegaskan Sekolah Tidak Lagi Menggunakan LKS