Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Sekolah Dasar (SD) merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus dimasuki oleh anak ketika usianya sudah mencukupi. Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD.
SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sebelumnya, anak-anak diwajibkan masuk SD ketika sudah berusia 7 tahun. Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
- Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
- BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
- Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
Bukan lagi 7 tahun, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD. Berapa usia minimal masuk SD saat ini?
Batas usia minimal masuk SD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagai berikut:
• 7 tahun, atau
• Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Bunda. Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Tidak hanya itu, Si Kecil yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Penerimaan siswa baru SD maupun tingkat lainnya dilakukan melalui PPDB. Kegiatan ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tidak hanya soal batas minimal usia anak masuk SD, sebelumnya Nadiem Makarim juga mengumumkan perubahan pada seragam sekolah. Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.***
Berita Lainnya
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
Download Aplikasi Dapodik Versi 2022 dan Panduannya
Dukung Pariwisata Inhil, Abdul Wahid Berakhir Pekan di Pantai Solop
Gaji Guru PPPK Inhil Belum Cair, Dikhawatirkan Pengaruhi Mental Terutama 3T
Lantik 188 Kepala SMA/SMK dan SLB, Gubri Minta Laporkan Lapor jika Ada Oknum Pemeriksa Inspektorat Nakal
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
28 Juni, Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Mulai Dibuka
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas
Masih Banyak Guru Honorer Tidak Masuk Dapodik, Muammar Minta Disdik Carikan Solusi
Jack Miller, proyek jangka panjang Honda
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS