Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
.jpeg)
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Sekolah Dasar (SD) merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus dimasuki oleh anak ketika usianya sudah mencukupi. Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD.
SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sebelumnya, anak-anak diwajibkan masuk SD ketika sudah berusia 7 tahun. Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
- Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
- BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
Bukan lagi 7 tahun, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD. Berapa usia minimal masuk SD saat ini?
Batas usia minimal masuk SD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagai berikut:
• 7 tahun, atau
• Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Bunda. Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Tidak hanya itu, Si Kecil yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Penerimaan siswa baru SD maupun tingkat lainnya dilakukan melalui PPDB. Kegiatan ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tidak hanya soal batas minimal usia anak masuk SD, sebelumnya Nadiem Makarim juga mengumumkan perubahan pada seragam sekolah. Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.***
Berita Lainnya
Perpanjang Libur Tatap Muka, Siswa Bengkalis Diwajibkan Hafal Ayat-Ayat Pendek
Mendikbud-Ristek Nadiem: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Saling Melengkapi
Guru di Inhil Tidak Diliburkan, Belajar Tatap Muka Diganti Sistem Online
Corona Buktikan Pendidikan Indonesia Tak Siap Hadapi Abad 21
Mendikbud Luncurkan Program Belajar Dari Rumah Di TVRI
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Pada Bulan Puasa, Cek Jadwalnya
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Disdik Pekanbaru Tegaskan Seragam Tidak Wajib Beli di Sekolah
Sambut Harlah PGRI ke-72 dan HGN, PGRI Kecamatan Reteh Adakan Berbagai Perlombaan
Dibukanya Tatap Muka di Sekolah, Sekdakab Kampar Minta Diskes Buka Posko Pengaduan Kesehatan
Pengamat Sebut Pendidikan Riau Banyak Masalah, Kadisdik Diminta Buat Kebijakan Inovatif
Kabar Gembira! Kemendikbud Bakal Rekrut 20 Ribu Guru Penggerak