Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Sekolah Dasar (SD) merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus dimasuki oleh anak ketika usianya sudah mencukupi. Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD.
SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sebelumnya, anak-anak diwajibkan masuk SD ketika sudah berusia 7 tahun. Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Bukan lagi 7 tahun, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD. Berapa usia minimal masuk SD saat ini?
Batas usia minimal masuk SD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagai berikut:
• 7 tahun, atau
• Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Bunda. Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Tidak hanya itu, Si Kecil yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Penerimaan siswa baru SD maupun tingkat lainnya dilakukan melalui PPDB. Kegiatan ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tidak hanya soal batas minimal usia anak masuk SD, sebelumnya Nadiem Makarim juga mengumumkan perubahan pada seragam sekolah. Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.***
Berita Lainnya
Tahun Ajaran Baru Belum Jelas, Serikat Guru Harap-Harap Cemas
Banjir Dimana-mana, Kadisdik Inhil Intruksikan Sekolah Diliburkan
Beasiswa Pemko Pekanbaru Belum Juga Disalurkan, Muflihun : Saya Akan Cek ke BPKAD
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
Disdik Riau Minta Daerah Segera Usulkan Pencairan BOSDA
Biaya Makan Hanya Rp45 Ribu Per Hari, Komisi V: Bukan Prestasi Malah Kesehatan Terganggu
Kepsek dan Guru di Inhil Diizinkan ke Sekolah Saat New Normal
Jadwal Ujian PPPK Guru di Riau Masih Menunggu Jadwal Pusat
Daftar 10 SMA Terbaik di Riau Berdasarkan Nilai Rerata UTBK
Meski Zona Hijau, Sekolah di Rohil Belum Bisa Belajar Sistem Tatap Muka