Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Sekolah Dasar (SD) merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus dimasuki oleh anak ketika usianya sudah mencukupi. Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD.
SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sebelumnya, anak-anak diwajibkan masuk SD ketika sudah berusia 7 tahun. Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
- Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
Bukan lagi 7 tahun, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD. Berapa usia minimal masuk SD saat ini?
Batas usia minimal masuk SD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagai berikut:
• 7 tahun, atau
• Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Bunda. Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Tidak hanya itu, Si Kecil yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Penerimaan siswa baru SD maupun tingkat lainnya dilakukan melalui PPDB. Kegiatan ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tidak hanya soal batas minimal usia anak masuk SD, sebelumnya Nadiem Makarim juga mengumumkan perubahan pada seragam sekolah. Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.***
.png)

Berita Lainnya
44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta
Seleksi Masuk Universitas Al-Azhar Mesir Tahun 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya
Kabar Gembira, Pemprov Riau Bakal Naikkan Gaji Guru Bantu
Wardan Apresiasi Antusias Kehadiran Masyarakat Ikut Syiar Islam
27 April, Tes Penerimaan Calon Anggota PWI Riau.
FEB Universitas Trisakti Gelar "Gathering” di China
Tahun Ini, Pemprov Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Riau Berprestasi dan Kurang Mampu
Tumbuhkan Jiwa Peduli Sosial Siswa, PASUS SMAN 1 Tempuling Berbagi Takjil
199 Kepsek dan 8 Pengawas Sekolah Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Pendaftaran PPPK Guru di Riau Dibuka, Kuota 7.297 Orang
Prodi Manajemen FEB UNISI dan HMJM Taja Malam Socialpreneur Awards 2022
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI