Pilihan
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun depan, besarannya Rp 9.500. Kenaikan ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Nah tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Jadi tidak ada kenaikan lagi.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan menyeimbangkan fiskal APBN 2021. Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia kepada detikcom, Selasa (1/12/2020).**
.png)

Berita Lainnya
BUMD DKI Jadi Pemasok Daging Sapi dan Ayam ke Pekanbaru
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
Calon Kuat Kapolri, Ini Daftar Harta Komjen Gatot, Agus dan Boy Rafli Riezky Maulana
Menteri Bahlil Bocorkan Trik Pengusaha agar Izin Tak Dicabut Pemerintah
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi