Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun depan, besarannya Rp 9.500. Kenaikan ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Nah tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Jadi tidak ada kenaikan lagi.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan menyeimbangkan fiskal APBN 2021. Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia kepada detikcom, Selasa (1/12/2020).**
Berita Lainnya
UAS Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Anggota DPR Minta Waspada Niat Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Sampai Sebut Allah Lagi Dikurung di Ka'bah
Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Kutip Pesan Jokowi
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya