Pilihan
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun depan, besarannya Rp 9.500. Kenaikan ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Nah tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
- Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
- Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
- Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
- Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
- Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Jadi tidak ada kenaikan lagi.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan menyeimbangkan fiskal APBN 2021. Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia kepada detikcom, Selasa (1/12/2020).**
Berita Lainnya
Kenapa Jokowi Tolak Lockdown?
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Permodalan Menjadi Masalah Utama Bagi Koperasi di Tengah Dampak Covid-19
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
Bertemu Menteri Ida Fauziah, Abdul Wahid dan Gubri Bahas Program Ketenagakerjaan dan BLK Riau