Pilihan
Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
(INDOVIZKA) - Pelanggan PT PLN (Persero) prabayar bisa mendapatkan token listrik gratis untuk Januari 2021 mulai hari ini, Kamis (1/7/2021). Hal ini merupakan bagian dari perpanjangan kebijakan diskon dan listrik gratis melalui skema subsidi pada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Sebelumnya, pemberian listrik gratis 100 persen hanya berlaku untuk rumah tangga golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA). Sementara, diskon listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan 900 VA bersubsidi.
Terdapat tiga cara bagi pelanggan untuk mendapatkan token listrik gratis dan diskon untuk Januari 2021.
Pertama, melalui situs resmi (website) PT PLN (Persero) di www.pln.co.id. Kedua, melalui WhatsApp resmi perusahaan pelat merah tersebut di nomor 0812-2123-123. Ketiga, bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
Berikut cara mendapatkan token listrik gratis dan diskon melalui masing-masing kanal:
Website PLN
1. Buka www.pln.co.id atau bisa juga mengakses https://stimulus.pln.co.id, lalu memilih opsi 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'
2. Isi data yang diminta, mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan
3. Token listrik gratis atau diskon akan muncul di kolom keterangan
4. Masukkan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi
WhatsApp PLN
1. Buka aplikasi WhatsApp dan akses nomor PLN di 0812-2123-123
2. Ketik pesan berupa ID pelanggan dan kirim ke nomor tersebut
3. PLN akan mengirimkan nomor token listrik gratis atau diskon
4. Masukkan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi
PLN Mobile
1. Unduh aplikasi PLN Mobile
2. Buka aplikasi dan pilih opsi 'PLN Peduli Covid-19' pada bagian Info & Promo
3. Isi data yang diminta berupa ID pelanggan atau nomor meter
4. Token listrik gratis atau diskon akan muncul
5. Masukkan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Minta Polisi Jaga Posko PPKM Mikro
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Rotasi Polri, Kapolda Kalimantan Utara Diganti
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Pemerintah Habiskan Anggaran Rp 502 Triliun, Kenapa Harga BBM Naik Terus?
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang