Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, resmi mengetuk palu menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui persetujuan itu, UU HPP nantinya akan melakukan pengaturan kembali atas fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.
Sehingga melalui keputusan itu, Pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap, menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Artinya tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Sebelumnya dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, yang sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU HPP. Hanya satu fraksi, yakni PKS, yang menolak pengesahan RUU HPP.
"Sebanyak 8 fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui ruu harmoniasi perpajakan segera disampaikan pimpinan DPR dan pembicaran tingkat dua dan disetujui ditetapkan sebagai UUD ada satu fraksi PKS belum menerima hasil panja dan menolak RUU harmonisasi," kata Dolfie dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
"Saya menayakan seluruh fraksi dan RUU harmoniasi perpajakan? Dapat disetujui?" tanya Dolfie yang dijawab dengan kata "setuju" secara serentak oleh peserta sidang yang mewakili fraksi partai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.
"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tutur Yasonna.
.png)

Berita Lainnya
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Airlangga Buka Gelombang 12 Kartu Prakerja, Survei: 94% Kompetensi Meroket!
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Menaker Pastikan BLT Gelombang 5 Cair ke 618 Ribu Pekerja
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Tahanan Tewas Dalam Sel, Leher-Tangan Patah dan Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital
Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Diprioritaskan