Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, resmi mengetuk palu menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui persetujuan itu, UU HPP nantinya akan melakukan pengaturan kembali atas fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.
Sehingga melalui keputusan itu, Pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap, menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Artinya tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Sebelumnya dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, yang sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU HPP. Hanya satu fraksi, yakni PKS, yang menolak pengesahan RUU HPP.
"Sebanyak 8 fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui ruu harmoniasi perpajakan segera disampaikan pimpinan DPR dan pembicaran tingkat dua dan disetujui ditetapkan sebagai UUD ada satu fraksi PKS belum menerima hasil panja dan menolak RUU harmonisasi," kata Dolfie dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
"Saya menayakan seluruh fraksi dan RUU harmoniasi perpajakan? Dapat disetujui?" tanya Dolfie yang dijawab dengan kata "setuju" secara serentak oleh peserta sidang yang mewakili fraksi partai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.
"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tutur Yasonna.
.png)

Berita Lainnya
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
Ajaib, Kakek Berusia 101 Tahun Ini Sembuh Dari Virus Corona
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi