Pilihan
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
INDOVIZKA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia juga akan menggelar konferensi pers khusus mengenai ketentuan pembayaran THR pada besok Selasa (28/3).
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7, saya kira besok ya," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ida melanjutkan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB di kantor Kemenaker. Nantinya, ia akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR.
Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya.
Politisi PKB ini mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan masa pembayaran THR. Pihaknya bakal mengawasi hal ini melalui Satgas.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum 19 April 2023. Tujuannya, agar para pekerja bisa mudik lebih awal sehingga kemacetan bisa terurai.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan 18 malam," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
.png)

Berita Lainnya
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
WhatsApp Bakal Tambah Jumlah Anggota untuk Panggilan Video Grup
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
Catat, Ini Daftar Aplikasi yang Bikin Baterai HP Boros
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui