Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tersandung Kasus Korupsi, Bagaimana Status PNS Mantan Camat Abdimas?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Saat ini Abdimas sudah sudah ditahan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 88, poin 1, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sedangkan pada pasal 87, poin 4 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi saat dikonfirmasi masih menunggu keputusan hukum Abdimas.
"Tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku. Ini kan belum putusan. Artinya kan belum inkrah, masih sangkaan atau dugaan sementara," kata Jamil, Jumat (18/12/2020).
Intinya, kata Jamil, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu proses hukum yang dijalani Abdimas. Ditanya apakah ada kemungkinan Abdimas dipecat dari PNS, Jamil belum bisa memastikan.
"Ini berproses. Kita tunggu prosesnya. Prosesnya masih lama lagi. Kita tunggu proses hukum untuk yang bersangkutan. Tentu mekanismenya sudah ada. Kita tengoklah seperti apa nanti," jelasnya.
Berita Lainnya
Gelar Syukuran, KPBI Inhil Sembelih 7 Ekor Kambing
Sambangi BPJN, Bupati Ingin Pastikan Kampar Dapat Alokasi Pembangunan Infrastruktur dari Pusat
Dari Webinar FEIS UIN Suska Riau, Abdul Wahid: Jadi Enterpreneur Butuh Dua Hal
Sempat Ditunda M Adil, 4 Jabatan Eselon II Pemkab Kepulauan Meranti Segera Dilantik
Ini Nama dan Jabatan PTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Kampar
Mobil Viral Diduga Milik Balai PPHLHK Ternyata Menunggak Pajak
Pasien Positif Corona di Riau Ternyata Sudah Lama Menetap di Jakarta
Launching Hari Ini, Namun Tilang Elektronik di Pekanbaru Berlaku Mulai 21 April 2021
Tim Gugus Covid Bengkalis Waspadai 55 ODP Klaster Magetan
Semarakkan HPN, PWI Pekanbaru Taja Senam dan Jalan Sehat Berkilau Emas
Kabar Gembira! Starsbox Barbershop Kini Hadir di Tembilahan
Pelantikan Pj Bupati Inhil Dijadwalkan Tanggal 23 November 2023