Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tersandung Kasus Korupsi, Bagaimana Status PNS Mantan Camat Abdimas?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Saat ini Abdimas sudah sudah ditahan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 88, poin 1, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sedangkan pada pasal 87, poin 4 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi saat dikonfirmasi masih menunggu keputusan hukum Abdimas.
"Tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku. Ini kan belum putusan. Artinya kan belum inkrah, masih sangkaan atau dugaan sementara," kata Jamil, Jumat (18/12/2020).
Intinya, kata Jamil, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu proses hukum yang dijalani Abdimas. Ditanya apakah ada kemungkinan Abdimas dipecat dari PNS, Jamil belum bisa memastikan.
"Ini berproses. Kita tunggu prosesnya. Prosesnya masih lama lagi. Kita tunggu proses hukum untuk yang bersangkutan. Tentu mekanismenya sudah ada. Kita tengoklah seperti apa nanti," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tinjau Vaksinasi PD DMI, Bupati Kampar Sebut Vaksinasi Upaya Bersama Cegah Covid-19
Selidiki Video Mesum Mirip Oknum Anggota DPRD Pelalawan, Polda Periksa Sejumlah Pihak
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Tok! Agus Gumiwang Kartasasmita Sah Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar
Putri Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Belum Ditemukan, Keluarga: Masih dalam Pencarian
KPU Rohul Segera Koordinasi dengan KPU RI Terkait Penyusunan Tahapan PSU
Plt Bupati Bengkalis Absen di Apel Siaga Darurat Karhutla
Bupati Inhil Resmikan Puskesmas ke 29 yang Dimiliki Inhil
Kabaras Pelalawan Berangkatkan Satu Truk Bantuan Ke Aceh
Cerita Warga Tangkap Buaya 3 Meter yang Diduga Terseret Banjir di Riau
Menekan Kriminalitas Pencurian Buah Sawit Polsek Tapung Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Pemilik Ram
Eks Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara