Tersandung Kasus Korupsi, Bagaimana Status PNS Mantan Camat Abdimas?

Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).

Saat ini Abdimas sudah sudah ditahan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 88, poin 1, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sedangkan pada pasal 87, poin 4 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi saat dikonfirmasi masih menunggu keputusan hukum Abdimas.

"Tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku. Ini kan belum putusan. Artinya kan belum inkrah, masih sangkaan atau dugaan sementara," kata Jamil, Jumat (18/12/2020).

Intinya, kata Jamil, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu proses hukum yang dijalani Abdimas. Ditanya apakah ada kemungkinan Abdimas dipecat dari PNS, Jamil belum bisa memastikan.

"Ini berproses. Kita tunggu prosesnya. Prosesnya masih lama lagi. Kita tunggu proses hukum untuk yang bersangkutan. Tentu mekanismenya sudah ada. Kita tengoklah seperti apa nanti," jelasnya.






Tulis Komentar