Pilihan
Komisi II DPRD Inhil Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Enok
INDOVIZKA.COM - Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penutupan akses keluar masuknya hasil pertanian masyarakat oleh PT. PELITA WIJAYA PRAKARSA (PWP) yang berlokasi di Parit Risa, Desa Pengalihan Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Komisi II DPRD Inhil dipimpin Ketua Komisi Ir.H. Amd Junaidi An, M.si, Wakil Ketua H.Taufik Hidayad, SH, Anggota H. Samsidik bersama rombongan dari Dinas Perkebunan Inhil,Tim Pengawasan, Polsek, Babinsa serta masyarakat turun ke lokasi PT. PWP dan selanjutnya melakukan peninjauan terhadap dugaan penutupan parit oleh perusahaan tersebut.
Kehadiran Ketua Komisi II, Ir.H. Amd Junaidi An, M.si, Wakil Ketua H.Taufik Hidayad, SH, Anggota H. Samsidik bersama rombongan dari Dinas Perkebunan Kab. Inhil, Tim Pengawasan, Polsek, Babinsa serta masyarakat disambut GM PT PWP David didampingi anak buahnya.
Ketua komisi II, Ir.H. Amd Junaidi An, M.si menyampaikan maksud kehadiran Komisi II ke lapangan merupakan tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat sekitar yang diterima secara tertulis, langsung dan bahkan melalui telepon terkait dugaan penutupan akses parit oleh perusahaan.
“Kehadiran kami disini untuk melihat secara langsung ke lapangan secara Faktual fisiknya seperti apa, atas laporan warga sekitar terkait dugaan penutupan akses keluar masuknya hasil komoditi pertanian masyarakat dan juga diduga perusahaan tidak bersahabat dengan masyarakat ,” ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubernur Abdul Wahid Paparkan Sektor Unggulan Topang Perekonomian di Lintas Kementerian
Saksi Kompak Akui Pemotongan 10 Persen tapi Takut Melawan
Simak Informasi Perubahan Sistem DJP
Tekan Angka KTP, DP2KBP3A Inhil Gelar Kegiatan Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat
Jelang Diresmikan, 248 Titik CCTV Dipasang di Tol Pekanbaru-Dumai
4 Hari Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Puluhan Pengendara Ditilang
Hadiri Pelantikan PAPDESI Riau, Sekda Kuansing : Selamat dan Semoga Berkontribusi
Gaji ke-13 PNS Pusat di Riau Dibayarkan, Angkanya Rp109,97 Miliar
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
Breaking News: Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah, di Samping Teras Kayu Resto
Honorer Dihapus, Wakil Rakyat Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Jadi ASN
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan