Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Surat dengan Nomor 86/SE/2020 itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 18 Desember kemarin lusa. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat itu.
Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.
Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru.
Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas. Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).
"Kita minta masyarakat dan pelaku usaha supaya tertib dan menjalankan edaran tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Ahad (20/12/2020).
Menurutnya, selain mengeluarkan edaran, Pemko melalui satgas Covid-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian.
"Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus covid-19 saat libur Natal dan tahun baru," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Minggu Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Grebek Tim 04 Bawa Logistik
Gelar FGD BPS Inhil Libatkan Pentahelix Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Waka Polres Pelalawan Pimpin Patroli Tim RAGA
Desa Sialang Panjang Gelar Musrenbangdes 2025 dan Rembuk Stunting 2024
"PKK Desa Sialang Panjang Gelar Sosialisasi Pangan Bergizi: Inovasi Mie Hijau dari Pekarangan"
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unisi Cabang Tembilahan Resmi Dilantik
Satu Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Wafat Di Makkah, Pemkab Pelalawan Sampaikan Duka Mendalam
Berakhir Hari ini, PPKM Level 4 Lanjut atau Tidak?
BDPN Gandeng Unisi dan Beberapa PKBM akan Launching Program Gratis Penyetaraan Pendidikan
Jadi Tuan Rumah Porwil, DPRD Riau Minta Gurbi Ambil Langkah Tepat
Tunaikan Janji Kampanye, Gubri Abdul Wahid Tunaikan Janji Kampanye Anggarkan Insentif Guru MDA Hingga Pemandi Jenazah
Mahasiswa ITP2I Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi Desa Padang Luas