Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Surat dengan Nomor 86/SE/2020 itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 18 Desember kemarin lusa. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat itu.
Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.
Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru.
Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas. Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).
"Kita minta masyarakat dan pelaku usaha supaya tertib dan menjalankan edaran tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Ahad (20/12/2020).
Menurutnya, selain mengeluarkan edaran, Pemko melalui satgas Covid-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian.
"Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus covid-19 saat libur Natal dan tahun baru," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Akhir Tahun 2022, PT Hasrat Tata Jaya Gesa Pengaspalan Jalan Prof HM Yamin Bangkinang Kota
TKI Terus Berdatangan, GP Ansor Inhil Ingatkan Pemkab Perketat Pengawasan
Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
PT TGI Berikan Bantuan Sapi Qurban untuk Warga RT 08 RW 11 Pangkalan Kerinci Kota
Warga Mandau Geger, Jemaah Musala Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Tahu Anaknya Tewas Terbakar, Pasutri di Pelalawan Histeris Lalu Pingsan
Pemkab Pelalawan Malam ini Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Batam
Puluhan Anak di Pangkalan Kerinci Sunatan Massal Berbalut Budaya Melayu
Satlantas Polres Inhil Kembali Tunjukkan Aksi Sigap, Evakuasi Pohon Tumbang serta Lalu Lintas Aman Terkendali di Tembilahan
Kasus Meningkat, Dinkes Bengkalis Berencana Terapkan PPKM
89 Peserta Ikuti PKD GP Ansor Inhil