Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Surat dengan Nomor 86/SE/2020 itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 18 Desember kemarin lusa. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat itu.
Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.
Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru.
Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas. Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).
"Kita minta masyarakat dan pelaku usaha supaya tertib dan menjalankan edaran tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Ahad (20/12/2020).
Menurutnya, selain mengeluarkan edaran, Pemko melalui satgas Covid-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian.
"Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus covid-19 saat libur Natal dan tahun baru," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pandemi Tak Kunjung Usai, Bagaimana Nasib Bioskop di Pekanbaru ?
Menteri LHK Panggil Polda Riau Terkait Kasus Sampah di Pekanbaru
Baksos HUT Kadin, Masyarakat Desa Pulau Palas Bahu-membahu Bedah Rumah Zulkifli
Gubri Serahkan Merah Putih Secara Simbolis kepada Ketua FPK Riau
Walikota Pekanbaru Tunjuk Plh Kepala DLHK, Agus Pramono Dinonaktifkan
Pekanbaru PPKM Level 3, Empat Kegiatan HPN dan HUT ke-76 PWI Tingkat Riau Diundur Maret 2022
PKB Inhil Berbagi Hand Sanitizer di Tempat Berpotensi Ada Keramaian
Bupati Inhil Perintahkan Camat Bersinergi dengan Forkopimcam Atasi Masalah Banjir di Kecamatan
Kejati Riau Masih Miliki 4 PR Kasus Korupsi
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira
Kapolda Riau Pimpin Serah Terima 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres
Lima Tahun Berturut-turut, Dishub Pekanbaru tak Mampu Capai Target Retribusi Parkir