Hindari Covid-19, Jepta Minta Warga Pekanbaru Patuhi Surat Edaran Walikota


PEKANBARU (INDOVIZKA) - DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru demi pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang mengajak seluruh umat Nasrani yang merayakan Natal untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Baik saat melaksanakan ibadah di Gereja maupun di rumah sanak saudaranya.

"Untuk acara tahun baru kita minta seluruh elemen mengikuti surat edaran Walikota. Untuk memutus rantai penularan pendemi Covid-19," cakap Jepta, Kamis (24/12/2020).

Selanjutnya srikandi Partai Demokrat ini meminta bagi masyarakat yang sudah merencanakan perayaan malam pergantian tahun untuk membatalkan seluruh kegiatannya, hal tersebut demi menghindari adanya klaster baru dan juga semakin menyebarnya Covid-19.

"Khususnya pemuda yang suka ngumpul, jadi kita minta seluruh masyarakat, dunia usaha untuk mengikuti surat edaran walikota tersebut. Di rumah aja berdoa, mohon petunjuk supaya pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.

Surat dengan Nomor 86/SE/2020 itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 18 Desember kemarin lusa. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat itu.

Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.

Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru.

Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.

Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas. Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).






Tulis Komentar