DPO Pemilik Gudang Kayu Ilegal Logging Diciduk di Inhil


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Upaya polisi memburu tersangka dugaan tindak pidana ilegal logging berbuah hasil. AR (66), pemilik gudang kayu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam pencarian polisi, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. AR diamankan Tim Unit II Satreskrim Polres Pelalawan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

"Benar, tersangka AR berhasil diamankan setelah dilakukan pencarian. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Thomas.Kamis(27/8/2026)

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan ilegal logging di sebuah gudang kayu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 01.10 WIB, tim mendapati dua orang laki-laki tengah membongkar muatan kayu olahan dari sebuah mobil dan memasukkannya ke dalam gudang.

Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa gudang tersebut milik AR. Kayu olahan yang dibawa ke gudang juga diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang berada di lokasi serta satu unit kendaraan yang membawa kayu olahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, dalam proses penyidikan, AR diketahui melarikan diri dari rumahnya. Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

Penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan AR terdeteksi berada di Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim Unit II Satreskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan kemudian bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pencarian, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan tersangka.

Ketika pintu rumah diketuk, seorang laki-laki keluar. Setelah memperkenalkan diri sebagai AR dan dilakukan pengecekan identitas, polisi memastikan bahwa pria tersebut merupakan tersangka yang selama ini dicari.

Tanpa perlawanan, tersangka kemudian diamankan. Petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum membawa Razak kembali ke Kabupaten Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan," ujar Thomas.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang bermuatan kayu olahan.

Penyidik masih mendalami asal-usul kayu, kelengkapan dokumen hasil hutan serta alur pengangkutan kayu tersebut. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ilegal logging tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Pelalawan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran kayu tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar