Pilihan
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bawaslu Riau meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk dijelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada di Riau.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyampaikan saat ini ada 5 Kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.
"Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya." pinta Amir.
Sebagaimana diketahui, ada 5 daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Yakni Inhu, Rohul, Meranti, Kuansing, dan Rohil.
Yang pertama adalah pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon H. Halim dan Komperensi, S.P., M.Si, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Ir. H. Hafith Syukri, M.M. dan H. Erizal, S.T. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon H. Suyatno dan Drs. H. Jamaludin. Paslon nomor urut 2, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, dengan registrasi 96/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Pemohon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Paslon nomor urut 5 dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Dan pengajuan secara online 123/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Pemohon Mahmuzin dan Drs. H Nuriman, M.H. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Berdasarkan PMK No.8/2020, untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Mursini Akui Kalah di Pilkada Kuantan Singingi
Afrizon Siap Tantang Wardan di Musda Golkar Inhil
Soal Koalisi Partai Gerindra dan PKB Riau Tunggu Arahan Pusat
Dani Suara Terbanyak, Berikut Delapan Caleg yang Lolos ke DPRD Riau dari Dapil Inhil
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Indra Rukmana: Proses Masih Panjang, Masih Ada PTUN dan MA
Agung Nugroho Sebut Isu Pecah Belah Kader Demokrat Muncul Karena Ada Pihak Takut AHY Jadi Presiden
Karmila Optimistis Golkar Kian Eksis di Pemilu 2024
Heboh Firdaus Tagih Uang Mahar Pilkada 2018, Irvan Herman Harus Tanggung Jawab
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Indra Rukmana: Proses Masih Panjang, Masih Ada PTUN dan MA
Syamsuar Sampaikan Kebutuhan Riau di Acara Rakernas Golkar
Sukses Gelar Musda, Riau Siap Jadi Tuan Rumah Kongres KNPI Tiga Ketua Umum
SBY Hendak Digugat Rp 99 Triliun, Kubu AHY Tawarkan Tiga Opsi kepada Moeldoko