Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bawaslu Riau meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk dijelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada di Riau.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyampaikan saat ini ada 5 Kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.
"Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya." pinta Amir.
Sebagaimana diketahui, ada 5 daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Yakni Inhu, Rohul, Meranti, Kuansing, dan Rohil.
Yang pertama adalah pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon H. Halim dan Komperensi, S.P., M.Si, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Ir. H. Hafith Syukri, M.M. dan H. Erizal, S.T. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon H. Suyatno dan Drs. H. Jamaludin. Paslon nomor urut 2, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, dengan registrasi 96/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Pemohon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Paslon nomor urut 5 dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Dan pengajuan secara online 123/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Pemohon Mahmuzin dan Drs. H Nuriman, M.H. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Berdasarkan PMK No.8/2020, untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
.png)

Berita Lainnya
MPR Sebut Tudingan Amien Rais Soal Amandemen UUD 45 untuk Presiden 3 Periode Cuma Lelucon
Curiga Amien Rais soal Isu Jokowi Bisa Terpilih Tiga Periode
Wewenang Plt Kepala Daerah Terbatas, Demokrat Dukung Pilkada 2022 dan 2023
Masyarakat Sungai Salak Sambut Antusias Program Dana Kelurahan Dari Fermadani
Anggota DPRD Provinsi Riau Resmi Mendaftarka Diri Jadi Calon DPD RI
Soal Koalisi Partai Gerindra dan PKB Riau Tunggu Arahan Pusat
34 DPD dan 10 Ormas Golkar Dukung Airlangga Hartarto Nyapres 2024
Berikut Jumlah Pemilih di Pilkada 9 Daerah di Riau
Pendaftaran Sudah Dibuka, Kepala Daerah Maju Nyaleg Harus Mundur
Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada di Riau Diterima MK
Pemuda Pancasila Pekanbaru Ingatkan Musda KNPI Riau Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis
Bawaslu Riau Tegaskan Jangan Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah