Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bawaslu Riau meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk dijelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada di Riau.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyampaikan saat ini ada 5 Kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.
"Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya." pinta Amir.
Sebagaimana diketahui, ada 5 daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Yakni Inhu, Rohul, Meranti, Kuansing, dan Rohil.
Yang pertama adalah pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon H. Halim dan Komperensi, S.P., M.Si, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Ir. H. Hafith Syukri, M.M. dan H. Erizal, S.T. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon H. Suyatno dan Drs. H. Jamaludin. Paslon nomor urut 2, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, dengan registrasi 96/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Pemohon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Paslon nomor urut 5 dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Dan pengajuan secara online 123/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Pemohon Mahmuzin dan Drs. H Nuriman, M.H. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Berdasarkan PMK No.8/2020, untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
.png)

Berita Lainnya
PKB Pelangiran Siap Bergerak Menangkan H. Dani M Mursalam Bupati Inhil 2024
Dikebut, Kepengurusan Seluruh DPD PAN se-Riau segera Rampung
Pilkada saat Corona Ancam Partisipasi Memilih, KPU Perlu Terobosan
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Hadiri Konsolidasi DPC PKB Bengkalis
KPU Riau Siapkan Aturan Khusus Selama Pilkada
DPC PKB Bengkalis Salurkan APD ke Tenaga Kesehatan RSUD dan Puskesmas
Pam Swakarsa akan Dihidupkan, Golkar: Bentuk Pelibatan Masyarakat Ciptakan Ketertiban
Ditutup, Ini Hasil Akhir Polling CAKAPLAH Terhadap Calon Gubernur Riau 2024
Di Perumnas Parit Tiga, Ternyata H.Dani Sudah Bangun Infrastruktur Jalan Hingga Akses Pemakaman Warga
Ketum FKMPR Nilai Ada Plus Minus Dalam Pro Kontra UU Pemilu
Dilantik Sebagai Anggota DPRD Riau, Misliadi Mohon Doa Agar Istikamah Melayani Rakyat
Untuk Inhu Lebih Baik, Ade Agus Hartanto Siap Maju di Pilkada 2020