Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bawaslu Riau meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk dijelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada di Riau.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyampaikan saat ini ada 5 Kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.
"Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya." pinta Amir.
Sebagaimana diketahui, ada 5 daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Yakni Inhu, Rohul, Meranti, Kuansing, dan Rohil.
Yang pertama adalah pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon H. Halim dan Komperensi, S.P., M.Si, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Ir. H. Hafith Syukri, M.M. dan H. Erizal, S.T. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon H. Suyatno dan Drs. H. Jamaludin. Paslon nomor urut 2, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, dengan registrasi 96/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Pemohon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Paslon nomor urut 5 dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Dan pengajuan secara online 123/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Pemohon Mahmuzin dan Drs. H Nuriman, M.H. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Berdasarkan PMK No.8/2020, untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
.png)

Berita Lainnya
Terima Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Inhil: Hanya Paslon Nomor Urut 2 Lengkap dan Sesuai
Dalih Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tolak Pilkada
Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
Kunjungi Riau Dua Hari, DPP SantaNU Apresiasi Menteri LHK Peduli Lingkungan Riau
DPR Didorong Tingkatkan Pengawasan Netralitas Pj Kepala Daerah
Ingin Laksanakan Putusan MK Secara Benar, KPU Riau Konsolidasi dengan KPU RI
Relawan Anis Riau Pesisir Aktif Kumpulkan Dukungan untuk di Pilpres 2024
Gelar Rakorwil, PKB Riau Susun Rencana Aksi Melayani Rakyat
Rajut Salihturahmi, Wakapolda Riau Kunjungi Kediaman Anggota DPR RI Abdul Wahid
Hafith Sukri Siap Maju Sebagai Cabup di Pilkada Rohul Periode 2020-2025
Asri Auzar Cs Gugat AHY ke Pengadilan
Tak Ingin Pemuda Riau Terpecah, Pemuda Pancasila Pekanbaru Tolak Musda KNPI di Pelalawan