AHY Dipolisikan Marzuki Alie Atas Perbuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Marzuki Alie

JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berserta empat pengurus lainnya, dipolisikan oleh mantan Ketua DPR Marzuki Alie, ke Bareskrim Polri atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ada lima orang yang kami rencana laporkan ini ya. Lima orang yang rencana kami laporkan ini satu hanya kader nonpengurus, empatnya pengurus PD. Salah satunya inisialnya AHY, salah satu ya," kata Rusdiansyah selaku Kuasa Hukum Marzuki Alie, kepada wartawan saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Dijelaskannya dasar dari pelaporan itu diantaranya perbuatan fitnah yang menuduh Marzuki Alie melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat.

"Ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan Pak Marzuki ingin melaporkan beberapa orang, pertama beliau dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," ujarnya.

Serta perbuatan pencemaran nama baik karena tidak adanya klarifikasi kepada Marzuki soal tuduhan yang dinilai sebagai fitnah itu. Sementara pada surat pemecatan yang diterima oleh Marzuki Alie pada 26 Februari 2021 yang lalu dinyatakan pemecatan itu ditujukan kepada penghianat partai.

"Padahal, di surat keputusan pemberhentian, klien kita tidak ada kata-kata seperti itu. Nah 3 hal inilah yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim," jelasnya.

Secara terpisah Marzuki Alie, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOVIZKA.COM, menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Terkait ya fitnah, saya tuh nggak tahu apa-apa loh, demi Allah," katanya.***






Tulis Komentar