Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jika SK Munas Riau habis, Yorrys sebut Golkar bisa kompromi
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik kepengurusan Partai Golkar berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau. Padahal, pada 31 Desember mendatang, masa kepengurusan Munas Riau sudah habis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Golkar, Yorrys Raweyai menyatakan bahwa tak masalah. Menurutnya jika SK Munas Riau akhir tahun habis, kepengurusan bisa dikompromikan.
"Betul (SK Munas Bali dan Ancol sudah dihapus MA). Terserah, itu soal gampang. Kompromi aja nanti," kata Yorrys di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurutnya memang dalam pengajuan permohonan Aburizal Bakrie ke MA, salah satunya adalah pencabutan SK Menkum HAM .
"Jangan membuat polemik baru lagi. Sekarang kalau dia cabut SK, ini kan terjadi kevakuman. Partai ini harus kerja, yang ada di Kumham sekarang cuma ada SK Riau. Kebetulan SK Riau mengakomodir semua," tuturnya.
Maka dari itu jika kembali ke SK Riau, maka kedua belah pihak harus legowo. Sebab, ujar dia, Kemenkum HAM tidak bisa memberikan SK yang lain jika tak ada Munas atau Munaslub lagi.
"Jadi kevakumannya tidak ada alternatif lain, sampai ada proses politik yang kemudian menghasilkan SK baru, yaitu Munas atau Munaslub," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PKS-PPP Buka Wacana Koalisi Parpol Islam di Pilpres 2024
Golkar Yakin Usung Airlangga 2024, Enggan Konvensi Capres
KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya
Dr. Afni Mendaftar Sebagai Cabup Siak di PDIP dan PKB
DPRD Pekanbaru Berhentikan Hamdani dari Jabatan Ketua
Empat Paslon Resmi "Bertarung" di Pilkada Pelalawan
KPU Resmikan Jadwal Pilkada Serentak 2020, Kampanye Mulai 26 September
Heboh Bipang Ambawang, Fahri Hamzah: 'Dapur' Presiden Nggak Beres
Laksanakan Supervisi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Sambangi Kantor Bawaslu Inhil
Estafet Kirab Pemilu 2024 akan Tiba di Riau
Aktivis 98 Dorong Abdul Wahid Maju Pilgubri Tuntaskan Cita-cita Reformasi
Tak Bersengketa, Ini Jadwal Penetapan Calon Bupati Terpilih 4 Daerah di Riau