Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPU Resmikan Jadwal Pilkada Serentak 2020, Kampanye Mulai 26 September
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19). Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.
"Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan pada 9 Desember," begitulah bunyi Pasal 8C PKPU Nomor 5 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020).
KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan.
Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.
Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.
Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.
Sedangkan kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. KPU membagi masa kampanye ini dengan tiga agenda.
"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain," bunyi PKPU itu, diberitakan detikcom.
"Debat publik/terbuka antarpasangan calon. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik," lanjutnya.
Sementara itu, masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari pengumuman suara pada 9 Desember.
Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember hingga 26 Desember. Sedangkan untuk penetapan calon terpilih, KPU belum mencantumkan waktunya.
KPU menyatakan, dalam tahapan pilkda itu, semua proses akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19)," katanya.
"Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," imbuhnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Soal Koalisi Partai Gerindra dan PKB Riau Tunggu Arahan Pusat
PKB Optimis Tembus Tiga Besar di Pemilu 2024
Angkatan Muda Partai Golkar Riau Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pekanbaru
Berpotensi Menangkan Pilkada Rohul, PAN Mantap Beri Dukungan untuk Hafith Syukri-Erizal
Didorong Jadi Capres 2024 oleh MKGR, Airlangga Acungkan Jempol ke Atas
Golkar Riau Dukung Erlangga Hartarto Maju Pilpres 2024, Syamsuar Minta Gencar Sosialisasi
Ustad Ajai, Sang Doktor Pendakwah yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan FERMADANI
Korban Miras Lebih Banyak dari Covid-19, PPP Bertanya Butuh Berapa Banyak Lagi
Apapun Istilahnya, PKS Tolak Penyesuaian Tarif Listrik
Didukung Maju Pilgubri, PKB Riau Sosialisasi Abdul Wahid Sejak Dini
H Rusli Zainal Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
Anggota PPK Terpilih di Sembilan Kabupaten/Kota Dilantik KPU Riau