Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tak Jera, Residivis Kasus Judi Kembali Terciduk saat Rekap Togel di Pos Ronda
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana perjudian di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Satu pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/1/2021). Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 2 pelaku berinisial AY (48) dan HE (48) residivis dengan kasus yang sama.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah buku rekapan penjualan nomor Sie Jie, dan uang tunai senilai Rp752 Ribu.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir. Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi jual beli nomor togel putaran Hongkong di Pos Ronda Jalan Pekan Arba Ujung, Kecamatan
Tembilahan," ucap Indra, Sabtu (9/1/2021).
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat 2 tersangka Asnawi dan Andi yang sedang melakukan transaksi pembelian nomor togel kepada pelaku HE.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HE yang saat itu sedang melakukan penjualan nomor togel putaran Hongkong.
"Dari hasil keterangan pelaku HE, hasil penjualan nomor togel tersebut diserahkan kepada pelaku AE selaku bandar," lanjutnya.
Selanjutnya petugas langsung menuju rumah pelaku AR dan langsung dilakukan penangkapan serta mengamankan 1 unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi penjualan nomor togel.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, bahwa pelaku HE menerima keuntungan dari pelaku AE sebesar 20% dari omset yang didapat perhari, para pelaku sudah menjalankan praktek perjudian ini selama 6 bulan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasus Baznas Inhil, Petir Segera Lapor Polres!
Hipmawan Apresiasi Langkah Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan Kunjungan ke 11 Kementrian, Pembangunan Jalan Lintas Bono Harus Prioritas
Pencairan DAU di 65 Daerah Terancam Ditunda, Termasuk Inhil
Buaya di Sungai Kayu Jati Tembilahan Berhasil Dievakuasi
Banjir Lintas Timur Makan Korban Jiwa, Senator Abdul Hamid Desak Presiden Jalur Ini Masuk PSN
Usai Dilantik Bupati Zukri Langsung Tancap Gas, Buka FKP Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026
Meski Uang Zakat Rp1,1 M Dikembalikan, Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Diberi Sanksi Berat
Turnamen Sepak Bola Kapolres Inhil Cup 2023 Resmi Dibuka
Eks Kadis dan Kabid CKTR Didakwa Rugikan Negara Rp5,50 Miliar
Pemko Pekanbaru Izinkan Pasar Ramadan, Tapi Ada Syaratnya
Diminta Hibahkan Lahan 30 Persen untuk Jalan, Warga Tenayan Mengadu ke DPRD
Fatayat NU Inhil Resmi Dilantik