Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Namun, untuk menghentikan proses hukum, instansi itu tidak punya wewenang.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menjelaskan perdamaian itu dengan syarat pelaku membayar ganti rugi. Jumlah pohon yang diganti sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak tersebut.
"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," kata Edward, Senin (11/1/2021).
Meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu itu membantah pihaknya melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.
"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pohon yang diganti sebelumnya ditanam sendiri oleh pelaku. Hanya saja dipindahkan ke pembibitan lantaran tanah di lokasi itu sudah dibeton yang berpotensi akan merusak pertumbuhan pohon.
"Bibit pohon ganti rugi tersebut kini telah disimpan di pembibitan. Nantinya, pohon itu akan ditanam di area yang membutuhkan penghijauan. Jenisnya kami minta yang sama dengan mereka potong," jelas Edu.
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Kisah Bupati Zukri Misran Pernah Jalani Hidup Memprihatinkan Saat Tumbang pada Pilkada 2016
Kunker ke Inhil, Kapolda Serahkan 1500 Dosis Vaksin dan Bantuan Rumah Ibadah
Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, Jaksa Kantongi Calon Tersangka
70 Warga Kandis Siak Digelandang Ke Mapolsek
Lantik 636 PPPK, Ini Arahan Pj Walikota Pekanbaru
Disdukcapil Inhil Tegaskan Kartu Keluarga di Kertas HVS Sesuai Aturan
Saksi Bantah BAP-nya Terkait Pemotongan 10 Persen Kebijakan Yan Prana
Isi Akhir Pekan, Bupati Inhil Gowes Bersama Unsur Forkopimda
Satlantas Polres Inhil Bantu Uraikan Kemacetan di Kempas
Polres Kampar Libatkan 167 Personil Pengamanan Berlapis Debat Publik
Ustadz Bombom Ajak Warga Kampar Ikuti Arahan UAS Pilih Abdul Wahid SF Hariyanto