Pilihan
Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Namun, untuk menghentikan proses hukum, instansi itu tidak punya wewenang.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menjelaskan perdamaian itu dengan syarat pelaku membayar ganti rugi. Jumlah pohon yang diganti sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak tersebut.
"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," kata Edward, Senin (11/1/2021).
Meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu itu membantah pihaknya melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.
"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pohon yang diganti sebelumnya ditanam sendiri oleh pelaku. Hanya saja dipindahkan ke pembibitan lantaran tanah di lokasi itu sudah dibeton yang berpotensi akan merusak pertumbuhan pohon.
"Bibit pohon ganti rugi tersebut kini telah disimpan di pembibitan. Nantinya, pohon itu akan ditanam di area yang membutuhkan penghijauan. Jenisnya kami minta yang sama dengan mereka potong," jelas Edu.
.png)

Berita Lainnya
Tersisa 9 Bulan, Anggaran Pengangkutan Sampah Pekanbaru hanya berkurang Rp2 Miliar
TNI Bersama Warga Buka Akses Jalan Menuju Objek Wisata Puncak Ranah
Hakim Minta Ketua PGRI Inhu Langsung Hadir di Ruang Sidang
Alam Mayang Berbagi Bekal Ramadan, Gratis Mancing dan Menjala Ikan
Antisipasi Corona KPU Inhu Tunda Tiga Tahapan Pilkada
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
SF Hariyanto, Herman dan Hambali Wajib Mundur Paling Lama 18 Juli Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024
Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan di Pekanbaru Juga harus Dibatasi Selama Ramadan
HMI MPO dan Mahasiswa Riau Gelar Unjuk Rasa Aman dan Kondusif, Ketua Umum Givo Vrabora: Riau Beradat dan Patut Jadi Daerah Istimewa
Pengurus JMSI Inhil Terbentuk
Ratusan Kelompok Peternak di Riau Bakal Terima Bantuan 1.883 Ekor Sapi
Pj Gubernur Riau Mundur, Pengganti SF Hariyanto Kabarnya Dilantik Lusa