Jangan Nunggak PBB Jika Tidak Mau Rumah Ditempel Stiker Merah

Jangan Nunggak PBB.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuat kebijakan dan sanksi bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rumah penunggak bakal diberi stiker merah.

"Kita siapkan dua stiker, hijau dan merah. Stiker merah untuk yang tidak bayar dan hijau yang sudah bayar," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (19/1/2021).

Kata dia, sebenarnya di 2020, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, penempelan stiker sudah dilakukan uji coba di Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Jadi sudah ada satu kecamatan yang telah kita berlakukan penempelan stiker," jelasnya.

Lanjutnya, dengan adanya penempelan stiker, lanjut Ami, banyak warga yang sebelumnya menunggak, memilih untuk membayarkan kewajibannya karena malu ditempel stiker.

"Ada yang bilang, kami tidak mau pasang stiker merah dan mereka langsung bayar," kata dia.

Jadi, tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan kewajibannya tepat waktu. Sebab, sudah banyak kemudahan yang telah diberikan Bapenda untuk membayar kewajiban pajak.

"Bayar pajak saat ini sudah sangat mudah, ngak repot, ngak ngantre dan sudah banyak pilihan bayar. Begitu juga untuk mendaftar, juga sangat mudah sekali," jelasnya.






Tulis Komentar