Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bhabinkamtibmas Polsek Langgam Grebek Warga Hendak Pesta Narkoba
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Bhabinkamtibmas Desa Langkan Polsek Langgam Bripka Binton Manurung,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah akan ada pesta Narkoba. Setelah mendapat informasi Bhabinkamtibmas bersama masyarakat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan seseorang yang bernama HS(37) yang hendak melakukan pesta Narkoba bersama dua temannya. Namun pada saat penggerebekan oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat,dua teman tersangka berhasil melarikan diri.
Dijelaskan Kapolsek Langgam, informasi tersebut berawal ketika Bhabinkamtibmas Bripka Binton Manurung sedang standby di Pos.Kemudian datang Limnas bersama masyarakat melaporkan bahwa disebuah rumah akan ada pesta Narkotika jenis Sabu. Bripka Binton Manurung bermodalkan pengalaman pernah menjadi tim Opsnal di Polsek Pangkalan Kerinci sebelumnya. Ditemani Linmas dan masyarakat Bripka Binton Manurung langsung melakukan penggerebekan.
"Pada saat penggerebekan itu, dua dari teman tersangka HS(37) berhasil melarikan diri. Tersangka HS(37) langsung diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 19,20 gram. Atas cekatan Bhabinkamtibmas Desa Langkan Bripka Binton Manurung, patut di Apresiasi. Bhabinkamtibmas ini memang selalu aktif dalam setiap kegiatan masyarakat dan selalu cepat merespon laporan dari masyarakat," jelas Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti Satu buah dompet warna coklat berisikan Dua ball plastik bening klep merah.Satu buah dompet warna coklat berisikan 7 paket narkotika jenis sabu. Kemudian Satu buah dompet warna coklat dan hitam yang berisikan 7 paket narkotika jenis sabu,Satu unit timbangan digital,satu ball plastik bening klep merah.
Tersangka HS mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka HS diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Irwan : Jangan Sampai Tuduhan Itu Menjadi Fitnah
Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi yang Dilakukan Yan Prana
Wabup Asmar Ingatkan Pegawai Meranti Jangan Selingkuh
Tim Gabungan Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Pelalawan
Sambut Ramadhan, Pemko Pekanbaru Akan Kembali Adakan Petang Megang
Hadiri Rakornas 2024, H. Erisman Yahya Dukung Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Gesa Penyediaan Angkutan Perintis, Dishub Riau dan Kabupaten Kota Bertemu dengan Perum Damri
Dinsos Riau Pastikan 253.000 KK Sudah Terima Bansos Pusat
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
Diisukan Sarat Nepotisme, Anggota Dewan Minta Direksi BRK Syariah Benahi Rekrutmen Karyawan
BUPATI BENGKALIS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024
Polres Inhil Perketat Pemeriksaan Arus Balik di Pos Penyekatan Lintas Timur