Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bhabinkamtibmas Polsek Langgam Grebek Warga Hendak Pesta Narkoba
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Bhabinkamtibmas Desa Langkan Polsek Langgam Bripka Binton Manurung,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah akan ada pesta Narkoba. Setelah mendapat informasi Bhabinkamtibmas bersama masyarakat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan seseorang yang bernama HS(37) yang hendak melakukan pesta Narkoba bersama dua temannya. Namun pada saat penggerebekan oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat,dua teman tersangka berhasil melarikan diri.
Dijelaskan Kapolsek Langgam, informasi tersebut berawal ketika Bhabinkamtibmas Bripka Binton Manurung sedang standby di Pos.Kemudian datang Limnas bersama masyarakat melaporkan bahwa disebuah rumah akan ada pesta Narkotika jenis Sabu. Bripka Binton Manurung bermodalkan pengalaman pernah menjadi tim Opsnal di Polsek Pangkalan Kerinci sebelumnya. Ditemani Linmas dan masyarakat Bripka Binton Manurung langsung melakukan penggerebekan.
"Pada saat penggerebekan itu, dua dari teman tersangka HS(37) berhasil melarikan diri. Tersangka HS(37) langsung diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 19,20 gram. Atas cekatan Bhabinkamtibmas Desa Langkan Bripka Binton Manurung, patut di Apresiasi. Bhabinkamtibmas ini memang selalu aktif dalam setiap kegiatan masyarakat dan selalu cepat merespon laporan dari masyarakat," jelas Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti Satu buah dompet warna coklat berisikan Dua ball plastik bening klep merah.Satu buah dompet warna coklat berisikan 7 paket narkotika jenis sabu. Kemudian Satu buah dompet warna coklat dan hitam yang berisikan 7 paket narkotika jenis sabu,Satu unit timbangan digital,satu ball plastik bening klep merah.
Tersangka HS mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka HS diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tolak Kenaikan BBM, GEMPAR Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Inhil
Digital Storytelling: "Zhengzhou in Cultural Relics" Debuts with AR Reconstructions Global Premiere on International Day for Monuments and Sites
Dewan: Larut Dalam Euforia Vaksin Membuat Angka Covid-19 di Riau Melonjak
Baliho Besar Cak Imin Ucapan Hari Santri Dicoret, Sekretaris DPC PKB Kampar : Salah Apa Baliho Hingga Dicoret ?
Besok, 35.000 Liter Disinfectant Disemprotkan di Tembilahan
Diduga 6 Pelaku Curat Spesialis Tower Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, BB 7 Baterai Litium dan 2 Isi Turut Diamankan
Pembangunan Empat Jembatan Pemprov Riau di Kampar Terhenti, Ada yang Mangkrak 8 Tahun
Jargas Sempat Mati Total Akibat Galian IPAL, DPRD akan Panggil Kontraktor
Tolak Dipindah, Pedagang di Perawang Ancam Telanjang
Peringatan Hari Jadi Bengkalis ke-511 Dimeriahkan Dengan Karnaval Budaya
Diskes Rohul Terima 440 Vial Vaksin Covid-19 Buatan Biofarma
Awal Tahun Dinas PUPR Pekanbaru akan Ekspos Masterplan Pengendalian Banjir