Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bhabinkamtibmas Polsek Langgam Grebek Warga Hendak Pesta Narkoba
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Bhabinkamtibmas Desa Langkan Polsek Langgam Bripka Binton Manurung,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah akan ada pesta Narkoba. Setelah mendapat informasi Bhabinkamtibmas bersama masyarakat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan seseorang yang bernama HS(37) yang hendak melakukan pesta Narkoba bersama dua temannya. Namun pada saat penggerebekan oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat,dua teman tersangka berhasil melarikan diri.
Dijelaskan Kapolsek Langgam, informasi tersebut berawal ketika Bhabinkamtibmas Bripka Binton Manurung sedang standby di Pos.Kemudian datang Limnas bersama masyarakat melaporkan bahwa disebuah rumah akan ada pesta Narkotika jenis Sabu. Bripka Binton Manurung bermodalkan pengalaman pernah menjadi tim Opsnal di Polsek Pangkalan Kerinci sebelumnya. Ditemani Linmas dan masyarakat Bripka Binton Manurung langsung melakukan penggerebekan.
"Pada saat penggerebekan itu, dua dari teman tersangka HS(37) berhasil melarikan diri. Tersangka HS(37) langsung diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 19,20 gram. Atas cekatan Bhabinkamtibmas Desa Langkan Bripka Binton Manurung, patut di Apresiasi. Bhabinkamtibmas ini memang selalu aktif dalam setiap kegiatan masyarakat dan selalu cepat merespon laporan dari masyarakat," jelas Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti Satu buah dompet warna coklat berisikan Dua ball plastik bening klep merah.Satu buah dompet warna coklat berisikan 7 paket narkotika jenis sabu. Kemudian Satu buah dompet warna coklat dan hitam yang berisikan 7 paket narkotika jenis sabu,Satu unit timbangan digital,satu ball plastik bening klep merah.
Tersangka HS mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka HS diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
Percepat Layanan Adminduk, Disdukpencapil Inhil Luncurkan Aplikasi ADINDA
Optimalkan Penyebaran Informasi Daerah, Diskominfo Pers Inhil MoU dengan RRI Pekanbaru
Jambret Handphone di Halte Bus TMP, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Beredar Foto Penangkapan Tersangka Pembunuh? Siswi SMP Bernas
Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Siap Potong Gaji untuk Korban Bencana Alam
Komut Bank RKS Sebut Sudah Ada Calon Dirut, Kandidatnya Anak Jati Riau
Siak dan Dumai Daftar Jadi Tuan Rumah Porprov XI Riau 2026
Bahas Kelanjutan Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Bakal Putus Kontrak PT ARB?
Pekanbaru Masuk Percontohan Uji Coba KTP Digital
Bertentangan dengan Budaya Melayu, Peredaran Miras harus Ditertibkan