Pilihan
Nunggak PBB di Pekanbaru Rumah Ditempel Stiker, Dewan Minta Dikaji Ulang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Muhammad Sabarudi, anggota DPRD Pekanbaru mempertanyakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Yakni masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di rumahnya bakal ditempel stiker khusus berwarna merah dan juga hijau. Sabarudi meragukan keefektifan metode ini.
“Bapenda Pekanbaru harus mengkaji ulang wacana pemasangan stiker merah pada rumah warga yang menunggak PBB. Apakah mereka menolak membayar pajak atau karena faktor lupa? Soalnya saya sendiri juga sering lupa kapan jadwal pembayaran PBB rumah, kan dibayarkan sekali setahun," cakap Sabarudi, Rabu (20/1/2021).
Lanjut politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seharusnya karena pembayaran PBB hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Bapenda harus gencar melakukan sosialisasi ataupun memberikan pengumuman kepada wajib pajak.
"Seharunya, jelang jatuh tempo pembayaran PBB, Bapenda Pekanbaru harus gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pengumuman,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuat kebijakan dan sanksi bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rumah penunggak bakal diberi stiker merah.
"Kita siapkan dua stiker, hijau dan merah. Stiker merah untuk yang tidak bayar dan hijau yang sudah bayar," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (19/1/2021).
Kata dia, sebenarnya di 2020, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, penempelan stiker sudah dilakukan uji coba di Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Jadi sudah ada satu kecamatan yang telah kita berlakukan penempelan stiker," jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya penempelan stiker, lanjut Ami, banyak warga yang sebelumnya menunggak, memilih untuk membayarkan kewajibannya karena malu ditempel stiker.
"Ada yang bilang, kami tidak mau pasang stiker merah dan mereka langsung bayar," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Proyek Perkantoran di Tenayan Mangkrak, Ini Alasannya
20 Anggota PWI Riau Pelanggar PD/ PRT Dicabut Keanggotaannya. Ada Penuh dan Cabut Sementara
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Percepat Eksekusi Papan Reklame Ilegal
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Riau Soal Penyerangan OTK saat Tindak Rokok Ilegal
Pj Bupati Inhil Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BRK Syari'ah
SMA Kelas Jauh Desa Pulau Muda Dibangun dengan Swadaya Masyarakat Butuh Perhatian Pemerintah
1 Unit Konter Handphone di Tembilahan Terbakar
Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan Pengoperasian Gedung Mall Pelayanan Publik
Kampanye di Indragiri Hilir, Cagubri Abdul Wahid Mendapat Sambutan Antusias Warga
PLTA Koto Panjang Tutup Pintu Air, Inflow dan Outflow Terpantau Stabil
Pemprov Riau Segera Serahkan SK Tenaga PPPK 2023
DPRD Riau Kecewa karena Dirut PT PHR Tak Penuhi Undangan RDP