PDIP Beri Pendampingan Hukum untuk Amankan Kemenangan Adil-Asmar

Ketua DPD PDIP Riau Zukri

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua DPD PDIP Provinsi Riau, Zukri Misran mengatakan, bahwa partainya akan memberikan pendampingan hukum jika nantinya ada pasangan calon yang tidak menerima hasil kemenangan pasangan Adil-Asmar di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk diketahui pasangan Adil - Asmar diusung oleh PKB dan PDIP. Adil merupakan kader PKB dan Asmar merupakan kader PDIP.

Penelusuran INDOVIZKA.com, disinyalir akan ada gugatan pada pasangan AOK tersebut. Pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten misalnya, saksi dari pasangan Mahmuzin Taher - Nuriman enggan menandatangani hasil pleno.

Sebelumnya juga, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair atau lebih dikenal dengan sebutan pasangan Menebas melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kepulauan Meranti yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 pasangan H Muhammad Adil - Asmar ke tim Gakkumdu. Tim mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Paslon H Muhammad Adil dan Asmar yakni dengan menyebarkan kartu BLT dan kartu Meranti Cerdas saat minggu tenang, sehari sebelum pencoblosan.

"Jika ada yang menggugat hasil kemenangan Adil - Asmar di Pilkada Meranti, PDIP akan memberikan pendampingan. Langsung dari DPP ada tim hukum," tegas Zukri.

Seperti yang diberitakan INDOVIZKA.com sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kabupaten, Rabu (16/12/2020). Bagi tiap pasangan calon yang keberatan akan hasil pleno itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK terbuka selama tiga hari, pasca digelarnya pleno tingkat kabupaten. Untuk di Kepulauan Meranti, batas akhir mengajukan gugatan ke MK sampai tanggal 19 Desember 2020 lusa.

"Setelah pleno rekapitulasi ini, ada hak tiap Paslon untuk mengajukan gugatan. Waktunya selama tiga hari setelah pleno ini kita laksanakan," kata ketua KPU Meranti, Abu Hamid.






Tulis Komentar