Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
INDOVIVIZ.COM - Petugas BPOM Inhil bersama anggota Polres Inhu melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat tradisional tidak memiliki izin edar, mengandung bahan kimia atau obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahpud Sidik menyebut bahwa rumah tersebut diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tersebut.
"Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," sebutnya.
Lanjutnya, Ayi Mahpud Sidik menjelaskan bahwa pada kegiatan ini diamankan terduga seorang pelaku dan barang bukti obat serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
"Barang bukti obat yang berhasil diamankan berjumlah 47.402 tablet dengan nilai ekonomi ditaksir Rp.105.000.000, obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa mengobati penyakit dan obat lain-lain," jelasnya.
Tambahnya, Ayi Mahpud Sidik menyebut Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Ayi.
Lebih lanjut, Ayi Mahpud Sidik mengimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salahsatu ciri izin edar fiktif.
"Apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil," jelasnya.
Obat yang tidak memiliki izin edar BPOM/ izin edar fiktif didasarkan pemeriksaan sebelumnya banyak mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan," Ungkap Kepala BPOM Inhil
Terakhir, Kepala BPOM Inhil berharap kepada masyarakat agar selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar , izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.
Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.
.png)

Berita Lainnya
Lima Bando Ilegal Masih Berdiri Gagah di Pekanbaru, DPRD Tunggu Janji Satpol PP
Capai Rp1 Triliun, Kejati Riau Siap Kawal Relokasi APBD Penanganan Covid-19
Galakkan Esports dan Hindari Kenakalan Remaja di Bangkinang Kota, Ini Kata Ketua PC AMPG Kampar
HMI Desak Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Pupuk Subsidi dalam Waktu 3x24 Jam
Gaji Pegawai Honor dan Uang Listrik Belum Dibayar Akibat UP Pemkab Inhil yang Belum Cair
HKR Kecam Keras Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Humas Kejati Riau
Wilayah PPKM di Pekanbaru Bakal Bertambah?
Dukung MTQ di Dumai, Pemkab Inhil Kirim Delegasi Ramaikan Pawai Taaruf
Pj Bupati H Erisman Yahya Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan
Gubri Abdul Wahid Tuntaskan Janji, Jalan Rusak Riau Perlahan diperbaiki
Polsek Kemuning Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram
Dinas Kesehatan Inhil Gandeng BRK Syariah Percepat Pengelolaan Dana BLUD dengan SIPD e-BLUD