Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
INDOVIVIZ.COM - Petugas BPOM Inhil bersama anggota Polres Inhu melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat tradisional tidak memiliki izin edar, mengandung bahan kimia atau obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahpud Sidik menyebut bahwa rumah tersebut diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tersebut.
"Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," sebutnya.
Lanjutnya, Ayi Mahpud Sidik menjelaskan bahwa pada kegiatan ini diamankan terduga seorang pelaku dan barang bukti obat serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
"Barang bukti obat yang berhasil diamankan berjumlah 47.402 tablet dengan nilai ekonomi ditaksir Rp.105.000.000, obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa mengobati penyakit dan obat lain-lain," jelasnya.
Tambahnya, Ayi Mahpud Sidik menyebut Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Ayi.
Lebih lanjut, Ayi Mahpud Sidik mengimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salahsatu ciri izin edar fiktif.
"Apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil," jelasnya.
Obat yang tidak memiliki izin edar BPOM/ izin edar fiktif didasarkan pemeriksaan sebelumnya banyak mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan," Ungkap Kepala BPOM Inhil
Terakhir, Kepala BPOM Inhil berharap kepada masyarakat agar selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar , izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.
Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.
.png)

Berita Lainnya
Rusa Ditemukan Mati Terpanggang di Areal Karhutla Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan
DP2KBP3A Gelar Pertemuan Koordinasi Tim Pendamping Keluarga Provinsi Riau 2024
Klaim Laporan Keuangan OPD Selesai, Pemko Pekanbaru Susun LKPD
LEPPAMI HMI Pekanbaru Nilai Bencana di Sumatra Akibat Kelalaian Pengelolaan Lingkungan
Terdampak Covid-19, 3 Ribu UKM di Inhil Tunggu Realisasi Bantuan dari Pusat
PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang 14 Hari Lagi
Setelah 68 Tahun, Ini Pertama Kalinya Kabupaten Inhu Peringati Hari Jadi
Ada Jejak Harimau di Areal Kerja PT Gandahera Hendana, BKSDA Riau: Masyarakat Tidak Perlu Resah
Hampir Seluruh SPBU di Riau Sudah Bisa Layani Pembelian BBM MyPertamina
Kuota UKW PWI - BUMN di Riau Tersisa Separuh
Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Hektare Kebun Sawit Warga Pelalawan
Haul Syekh Abdurrahman Siddiq ke-83 Terpaksa Ditunda