Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
INDOVIVIZ.COM - Petugas BPOM Inhil bersama anggota Polres Inhu melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat tradisional tidak memiliki izin edar, mengandung bahan kimia atau obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahpud Sidik menyebut bahwa rumah tersebut diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tersebut.
"Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," sebutnya.
Lanjutnya, Ayi Mahpud Sidik menjelaskan bahwa pada kegiatan ini diamankan terduga seorang pelaku dan barang bukti obat serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
"Barang bukti obat yang berhasil diamankan berjumlah 47.402 tablet dengan nilai ekonomi ditaksir Rp.105.000.000, obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa mengobati penyakit dan obat lain-lain," jelasnya.
Tambahnya, Ayi Mahpud Sidik menyebut Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Ayi.
Lebih lanjut, Ayi Mahpud Sidik mengimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salahsatu ciri izin edar fiktif.
"Apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil," jelasnya.
Obat yang tidak memiliki izin edar BPOM/ izin edar fiktif didasarkan pemeriksaan sebelumnya banyak mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan," Ungkap Kepala BPOM Inhil
Terakhir, Kepala BPOM Inhil berharap kepada masyarakat agar selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar , izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.
Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.
.png)

Berita Lainnya
Ketua PWI Raja Isyam dan Irjen Iqbal Bagikan Takjil dan Bukber Insan Pers
Cekcok Saat Pacaran, Pria Ini Dikeroyok dan Ditusuk Teman Ceweknya
Tekan Inflasi, Pemkab Inhil Gencar Laksanakan Pasar Murah di Setiap Kecamatan
Hari Ini Pj Bupati Kampar Bakal Silaturrahmi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD
Sempat Putus Kerjasama, Dokumen Sayembara Perparkiran Kembali Disiapkan
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Narkotika Sabu Masuk Pangkalan Kerinci
PKB akan Usung Catur Sugeng dan Taufik di Pilkada Kampar dan Pekanbaru
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
Gubernur Abdul Wahid Toreh Prestasi, Riau Masuk Daerah Terinovatif Versi BRIN 2025
Bupati Inhil Lepas 41 JCH Kloter 2
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Direstui PKB, Abdul Wahid Bakal Jadi Penantang Syamsuar di Pilgub Riau