Tanpa Saksi Paslon, KPU Inhu Kembali Buka Gudang dan Bongkar Kotak Suara


Inhu (INDOVIZKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau diketahui membuka gudang penyimpanan kotak suara dan membuk dokumen dalam kotak suara tanpa dihadiri saksi dari 5 pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun Kamis (21/1/2021) di kantor KPU Inhu, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan oleh komisioner KPU Inhu untuk mencari jawaban atas poin gugatan guna keperluan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Di lokasi gudang tempat penyimpanan kotak suara yang dibuka oleh KPU Inhu, tidak dihadiri oleh komisioner Bawaslu Inhu, namun sejumlah pegawai Bawaslu tampak hadir di lokasi gudang Bawaslu untuk menyaksikan pembukaan kotak suara serta tampak disaksikan juga oleh sejumlah polisi dari Polres Inhu.

Pelapor pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) di Bawaslu Inhu, Robby Ardi kepada wartawan menyampaikan, pembukaan gudang tempat penyimpanan kotak suara dan pengambilan dokumen di dalam kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu tanpa pemberitahuan kepada Paslon Bupati dan tidak tidak dihadiri oleh saksi-saksi dari 5 paslon Bupati Inhu.

"Pembukaan kotak suara dilakukan KPU Inhu hari ini cacat hukum dan tidak sesuai dengan undang-undang, akan kami laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Robby Ardi.

Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida dikonfirmasi INDOVIZKA.COM menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu sesuai dengan surat KPU RI nomor 1232 tanggal 22 Desember 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 60 tertanggal 20 Januari 2021, tentang PHP keperluan jawaban di sengketa sidang MK. "Sesuai dengan suarat KPU RI tidak ada menghadirkan saksi Paslon," kata Yeni.

Yeni juga menjelaskan, pembukaan gudang penyimpanan kotak suara sesuai dengan data yang dibutuhkan oleh KPU sebagai tergugat yang didalilkan oleh pemohon. "Kami membuka kotak suara Kecamatan Rakit Kulim dan kotak suara D hasil Kabupaten," kata Yeni.

Menurut Yeni, KPU  Kabupaten atau Kota yang bersengketa di MK dibolehkan membuka kotak suara namun disaksikan Bawaslu dan aparat kepolisian. "Kotak suara yang tersegel kita buka untuk mengambil D-Kejadian khusus, D-Hasil Kecamatan dan data pengguna surat suara salah satu Kecamatan," jelas Yeni.

Sementara itu dalam D-Kejadian khusus tentang pengoyakan 76 kertas suara di Desa Ringin dan D-Kejadian khusus Desa Bukit Indah, KPU Inhu mengeluarkan rekomendasi atas sanksi dari Bawaslu berbunyi KPPS di Desa Ringin terbukti bersalah dan diberikan sanksi pelanggaran administrasi dan sudah diberikan teguran tertulis kepada KPPS, begitu juga dengan PPS Desa Bukit Indah juga sudah diberikan sanksi atas pelanggaran administrasi dengan teguran tertulis.

"Pengoyakan 76 kertas suara di Desa Ringin usai pencoblosan oleh PPS dan petugas PPS mendatangi pemilih yang sakit tanpa dihadiri oleh KPPS sudah kami berikan sanksi teguran tertulis, saya lupa apakah di Bukit Indah dihadiri oleh pengawas TPS," kata Yeni. ***






Tulis Komentar