Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tujuh Kepala Daerah di Riau Tidak Dilantik 6 Februari 2025 Akibat Sengketa Pilkada
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Dari 13 kepala daerah terpilih di Provinsi Riau, terdapat tujuh pasangan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Mereka tidak mengikuti pelantikan gelombang pertama karena hasil Pilkada masih dalam proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, kepala daerah di Riau yang hasil pilkadanya tidak bersengketa di MK akan dilantik sesuai jadwal pada 6 Februari 2025.
Daftar 7 Kepala Daerah di Riau yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025
Kabupaten Rokan Hilir
Bistamam - Jhony Charles
Kabupaten Rokan Hulu
Anton - Syafaruddin Poti
Kabupaten Kampar
Ahmad Yuzar - Misharti
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Suhardiman Amby - Muklisin
Kota Dumai
Paisal - Sugiyarto
Kabupaten Siak
Afni - Syamsurizal
Kota Pekanbaru
Agung Nugroho - Markarius Anwar
Daftar 6 Kepala Daerah di Riau yang Dilantik 6 Februari 2025
Pemilihan Gubernur Riau
Abdul Wahid - SF Hariyanto (1.224.193 suara)
Kabupaten Bengkalis
Kasmarni - Bagus Santoso (217.466 suara)
Kabupaten Indragiri Hulu
Ade Agus Hartanto - Hendrizal (110.311 suara)
Kabupaten Indragiri Hilir
Herman - Yuliantini (139.951 suara)
Kabupaten Kepulauan Meranti
[Belum ditetapkan]
Kabupaten Pelalawan
Zukri - Husni Tamrin (101.076 suara)
Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler
Pelantikan dalam Tiga Gelombang
Jadwal pelantikan kepala daerah di Riau akan dilakukan dalam tiga gelombang:
Gelombang pertama: Kepala daerah yang hasil naga win 138 pilkadanya tidak bersengketa di MK.
Gelombang kedua: Kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat, tetapi gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.
Gelombang ketiga: Kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat dan gugatannya diterima, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang atau pilkada ulang.
Dengan demikian, kepala daerah yang masih menunggu putusan MK akan mengetahui jadwal pelantikannya setelah sengketa selesai diputuskan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
.png)

Berita Lainnya
DPRD Riau Sebut Kualitas Jalan di Inhu Jelek
Wabup Inhil Berbagi Sembako Kepada Keluarga Prasejahtera dan Anak Yatim-Piatu
Kunjungan ke MPP Pekanbaru Meningkat
Forkopimda Turun Tangan, Persoalan Jalan Balak Engkolan Capai Titik Temu
Tugu Bono Akan Dipadati Warga, Pemkab Pelalawan Gelar Bakar Ikan Patin 5,5 Ton Sambut 1 Muharram
Plt Gubri Apresiasi Keberhasilan MTQ Riau ke-41 di Kabupaten Inhu
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
Hari Ini Vaksinasi Serentak di Pekanbaru, Dua Rumah Sakit Disiapkan Jika Alami Reaksi
Pengendara Diminta Waspada, Bukit Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kampar Longsor
Sidang Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar, Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara
Komisi IV Belum Dapat Rincian Anggaran Pelelangan Pengangkutan Sampah
Doni: Abaikan SK Yang Dikeluarkan HCB