Sigit Nilai Perda Sumur Resapan di Pekanbaru Mandul

Sigit Yuwono, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan sejauh ini dinilai mandul. Padahal Perda ini awalnya dibuat untuk bisa mengatasi banjir di Pekanbaru.

Sigit Yuwono, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru mengatakan seharusnya Pemko Pekanbaru lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham fungsi sumur resapan sangatlah penting.

"Sejauh ini mandul, Perda yang sudah ada tidak berjalan. Mereka (PUPR) punya anggaran untuk biopori tadinya ada Rp1 miliar tapi sekarang tinggal hanya Rp100 juta," cakap Sigit, Rabu (3/2/2021).

Menurut politisi Demokrat ini, banyak dari masyarakat yang ingin membuat sumur resapan, hanya saja, tidak tau cara membuat sumur resapan yang baik.

"Setiap kelurahan bisa diberikan contoh oleh PUPR, dan seandainya masyarakat tahu, pasti setelah itu masyarakat bergotong royong. Kita minta di anggaran perubahan dimasukan anggaran untuk cara membuat biopori," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan sumur resapan di Pekanbaru sangatlah dibutuhkan. Salah satunya untuk menjaga air tanah tetap tersedia.

"Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, sosialisasi akan segera kita lakukan dari tingkat kecamatan hingga RT/RW," bebernya.






Tulis Komentar