Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
4.043 Nakes Komorbid di Pekanbaru Bisa Divaksin, Stok Cukup?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan Komorbid atau yang memiliki penyakit penyerta untuk divaksin. SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 itu berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan penyintas Covid-19.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (Kabid P2P) Diskes Kota Pekanbaru Hamdan mencatat, sampai kini ada 14.674 Nakes terdaftar sebagai penerima vaksin. 4.043 di antaranya memiliki Komorbid.
"Sekarang yang tercatat dan terdaftar 14.674 Nakes. Komorbid ada 4.043 orang," kata Hamdan, Senin (15/2/2021).
Kata dia, Diskes menargetkan memvaksin 10.631 Nakes. Sementara, yang sudah selesai divaksin sudah 9.451 Nakes yang tersebar di fasilitas kesehatan di Kota Pekanbaru.
"Jadi yang belum divaksin ada 1.180 Nakes lagi," jelasnya.
Lanjutnya, untuk yang memiliki Komorbid ini, Diskes sedang membuat surat untuk dilakukan vaksinasi. Tapi, kendalanya apakah stok vaksin yang dimiliki Diskes masih cukup atau tidak untuk diberikan kepada Nakes yang Komorbid.
"Komorbid ini, kita lagi membuat surat untuk dilakukan vaksinasi. Namun itukan kita juga harus siap dengan vaksin kita," jelasnya.
Jika misalnya Komorbid ini bisa divaksin, kemudian yang pernah kena Covid-19 juga divaksin, Diskes harus hitung dulu jumlahnya. Begitu juga dengan hipertensi, yang boleh sekitar di bawah 180/dan 110 histolnya bisa vaksin.
"Kita hitung dulu, karena vaksinasi ini kan dua kali. Jadi kalau yang pertama dia divaksin sinovac, vaksin selanjutnya harus sinovac juga. Ini sedang kita koordinasi dulu stoknya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Periksa 11 Saksi Pungli Sekcam Binawidya
Kapolsek Palika Rohil Resmikan Posko Jaga Kampung Tangguh
Tingkatkan Herd Immunity, TVM Sat Lantas Polres Inhil Sasar Pasar dan Permukiman Warga
BRK Syariah Tingkatkan Layanan Aplikasi Mobile Banking Cegah Phising
Bupati Inhil Perintah Tegas BKPSDM untuk Percepatan Pendataan Tenaga Honorer
KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Kabupaten Pelalawan Raih Terbaik I Penyumbang Investasi Terbesar se-Riau Tahun 2024
Lagi, 64 TKI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Dumai
Bersama PT BSP, PWI Riau Berbagi Makanan Berbuka Puasa
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir
Hadiri Silaturrahmi dan Perpisahan Ketua DPW UP BPBD Kampar, Ini Ucapan Ketua DWP Kuansing
Setoran Parkir Diduga Tak Seimbang dengan Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem