Pilihan
KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan di kabupaten Bengkalis, Riau, tahun 2013-2015.
Dalam proyek itu, KPK sudah menetapkan kontraktor Handoko Sutiono sebagai tersangka. Ia juga menjabat komisaris di PT Arta Niaga Nusantara dan direkturnya adalah Melia Boentaran yang juga jadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa PT Arta Niaga Nusantara adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan Jalan Bukit Batu - Siak Kecil.
Penggeledahan terkait penyidikan tersangka Handoko Setiono dan kawan-kawan. "Terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis TA 2013-2015 dengan tersangka HS dkk. Tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ujar Ali, Rabu (6/1/2021) malam.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain. "Dokumen itu akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Diketahui, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. KPK menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu adalah mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Api Belum Takluk, Tiga Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Pelalawan
Bupati Inhil: Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2025 Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Pelayanan Listrik di Pelalawan Terganggu Gara-gara Tiang Ditabrak Truk
Sumur Wakaf Permudah Sarana Ibadah Warga Desa Kuala Terusan
482 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Inhil, 10 Orang Tidak Hadir
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan Bupati Inhil dari Dinsos, BPBD, dan BAZNAS
Gubri Sebut Rekomendasi Pencabutan HGU PT. TUM Sudah Dimeja Menteri ATR/BPN*
10 Hektare Lahan di Belakang Rumbai Camp Terbakar
Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Antisipasi Musim Hujan Ekstrem
Mendagri Respon Isu ASN Tidak Netral di Pilkada Inhu 2020
Pemprov Riau Tambah 151 Nakes untuk Antisipasi Klaster Pilkada
BKD Riau Matangkan Persiapan Ujian PPPK Tahap II, 4.039 Peserta Siap Bertarung