Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan di kabupaten Bengkalis, Riau, tahun 2013-2015.
Dalam proyek itu, KPK sudah menetapkan kontraktor Handoko Sutiono sebagai tersangka. Ia juga menjabat komisaris di PT Arta Niaga Nusantara dan direkturnya adalah Melia Boentaran yang juga jadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa PT Arta Niaga Nusantara adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan Jalan Bukit Batu - Siak Kecil.
Penggeledahan terkait penyidikan tersangka Handoko Setiono dan kawan-kawan. "Terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis TA 2013-2015 dengan tersangka HS dkk. Tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ujar Ali, Rabu (6/1/2021) malam.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain. "Dokumen itu akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Diketahui, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. KPK menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu adalah mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Dituntut Bisa Berinovasi, Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
Menangkan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Dilimpahlan ke Kejati
Wabup Husni Tamrin Respon Cepat Kasus Intimidasi Pelajar SMPN 3 oleh Oknum Guru
Waspada Virus Corona, Disdukcapil Inhil Imbau Warga Tunda Kepengurusan Adminduk
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat
BRK Syariah Tegaskan Tidak Ada Pinjaman kepada Pemkab Meranti
Besok Senin, 51 Titik Listrik Dipadamkan dari Tembilahan-Batang Tuaka-Tempuling
4 Personil Polres Inhil Terima Penghargaan
Kabar Gembira, Besok Bioskop di Pekanbaru Mulai Buka
Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba bersama 21 Paket Sabu Siap Edar
PT. SRL Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Pasar Mumpa