Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba
INHU (INDOVIZKA) - Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering bertransaksi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu, hanya pasrah ketika Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya karena kedapatan membawa sabu.
Wanita yang berinisial MSS alias Dea (36) warga jalan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat itu diringkus dan diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin 15 Februari 2021 di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari Rengat, pukul 23.30 WIB.
Terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Rengat Barat itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/2/2021) pagi membenarkannya.
Misran menjelaskan, Senin malam Pada hari Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur depan RSUD Indrasari Rengat Kelurahan Pematang Reba terjadi transaksi narkoba.
Menindak tegas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Rengat Barat Iptu Joserizal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar RSUD Indrasari.
Kemudian tim melihat ada laki-laki dan perempuan di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari, laki-laki duduk di atas sepeda motor sedangkan perempuan berdiri tak jauh dari gerbang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.
Ketika tim mendekati kedua orang itu, tiba-tiba pria yang duduk di atas sepeda motor langsung kabur, sedangkan perempuan tak sempat naik ke atas sepeda motor.
Terlihat perempuan itu seperti membuang sesuatu, kemudian tim mengamankannya dan ketika dicari, benda yang dibuang perempuan itu adalah benda seperti seperti serpihan kristal dibungkus dengan plastik klep kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,10 gram.
Perempuan yang mengaku berinisial MSS alias Dea itu berniat mengantarkan pesanan sabu pada pelanggan, kemudian tersangka digelandang ke Polsek Rengat Barat, namun sebelumnya, sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi melainkan sejumlah benda yang ada kaitannya dengan narkoba seperti puluhan plastik klip ukuran kecil, korek api, kaca pirex, pipet plastik, dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, serta lainnya.
"Menurut pengakuan tersangka, laki-laki yang sempat kabur itu adalah suaminya, identitas sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
Warga RW II Desa Sialang Panjang Ramai Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
TP PKK Desa Sendayan Gelar Silaturrahmi Perdana, Ini Harapan Ibu Kades
Heboh, PT Torganda Rantau Kasai Minta Karyawan Kumpulkan KK dan KTP Jelang PSU Pilkada Rohul
Kalahkan 6 Provinsi Tetangga, Investasi di Inhil Capai 12,7 Triliun
Dihadiri Ketua PWI Pusat, Pelantikan Pengurus PWI Kampar Meriah
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Pelalawan Pastikan Pengemudi Bebas Narkoba Lewat Pemeriksaan
3.987 Personel TNI-Polri Ditugaskan saat Pemungutan Suara di Inhil
Jelang Lebaran, Bupati Instruksikan BKAD Inhil Bayarkan Hak ASN
Umur 10 Tahun Sudah Yatim, Abdul Wahid Terharu Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah
Perintah Langsung Walikota, Sekda Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Sosialisasikan Prokes
Masyarakat Dijajah Puluhan Tahun, IWO Riau Soroti Pengelolaan Parkir Inhil
Pengurus PKB Bengkalis Dikaretaker, Muscab Digelar Maret