Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba
INHU (INDOVIZKA) - Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering bertransaksi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu, hanya pasrah ketika Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya karena kedapatan membawa sabu.
Wanita yang berinisial MSS alias Dea (36) warga jalan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat itu diringkus dan diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin 15 Februari 2021 di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari Rengat, pukul 23.30 WIB.
Terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Rengat Barat itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/2/2021) pagi membenarkannya.
Misran menjelaskan, Senin malam Pada hari Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur depan RSUD Indrasari Rengat Kelurahan Pematang Reba terjadi transaksi narkoba.
Menindak tegas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Rengat Barat Iptu Joserizal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar RSUD Indrasari.
Kemudian tim melihat ada laki-laki dan perempuan di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari, laki-laki duduk di atas sepeda motor sedangkan perempuan berdiri tak jauh dari gerbang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.
Ketika tim mendekati kedua orang itu, tiba-tiba pria yang duduk di atas sepeda motor langsung kabur, sedangkan perempuan tak sempat naik ke atas sepeda motor.
Terlihat perempuan itu seperti membuang sesuatu, kemudian tim mengamankannya dan ketika dicari, benda yang dibuang perempuan itu adalah benda seperti seperti serpihan kristal dibungkus dengan plastik klep kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,10 gram.
Perempuan yang mengaku berinisial MSS alias Dea itu berniat mengantarkan pesanan sabu pada pelanggan, kemudian tersangka digelandang ke Polsek Rengat Barat, namun sebelumnya, sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi melainkan sejumlah benda yang ada kaitannya dengan narkoba seperti puluhan plastik klip ukuran kecil, korek api, kaca pirex, pipet plastik, dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, serta lainnya.
"Menurut pengakuan tersangka, laki-laki yang sempat kabur itu adalah suaminya, identitas sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
Premiere Hotel Tawarkan Dua Paket Berbuka Puasa, Intip Harganya Yuk
544 Anggota PWI Riau Terima Asuransi Gratis, Meninggal Dunia Dapat Rp50 Juta
Jembatan Ambruk, Akses Kendaraan Roda 4 ke Pulau Kijang Tertutup
Akhirnya, Mayat Korban Keganasan Buaya di Sungai Luar Ditemukan
Warning, Kasus Positif Covid-19 di Riau Makin Meningkat
Potensi Banjir Rob Masih Tinggi, Masyarakat Daerah Pesisir Diminta Waspada
"Garap" Anak Tirinya Hingga Melahirkan, Warga Lirik Ditahan Polisi
Dideportasi, Riau Buka Pelabuhan Dumai untuk Pekerja Migran dari Malaysia dan Singapura
Sering Jual Sabu di Pekanbaru, Pelaku TO Ditangkap Polisi di Kampung Dalam
Soal Tudingan terhadap Menag, LBH Ansor Riau Minta Masyarakat Menahan Diri
Jelang Buka Puasa, Kamsol Sambangi Pedagang Takjil dan Warga Bangkinang Kota Jalan Kaki
DPKP Inhil Konsultasi ke BKSDA Wilayah II Batam