Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba
INHU (INDOVIZKA) - Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering bertransaksi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu, hanya pasrah ketika Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya karena kedapatan membawa sabu.
Wanita yang berinisial MSS alias Dea (36) warga jalan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat itu diringkus dan diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin 15 Februari 2021 di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari Rengat, pukul 23.30 WIB.
Terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Rengat Barat itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/2/2021) pagi membenarkannya.
Misran menjelaskan, Senin malam Pada hari Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur depan RSUD Indrasari Rengat Kelurahan Pematang Reba terjadi transaksi narkoba.
Menindak tegas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Rengat Barat Iptu Joserizal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar RSUD Indrasari.
Kemudian tim melihat ada laki-laki dan perempuan di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari, laki-laki duduk di atas sepeda motor sedangkan perempuan berdiri tak jauh dari gerbang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.
Ketika tim mendekati kedua orang itu, tiba-tiba pria yang duduk di atas sepeda motor langsung kabur, sedangkan perempuan tak sempat naik ke atas sepeda motor.
Terlihat perempuan itu seperti membuang sesuatu, kemudian tim mengamankannya dan ketika dicari, benda yang dibuang perempuan itu adalah benda seperti seperti serpihan kristal dibungkus dengan plastik klep kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,10 gram.
Perempuan yang mengaku berinisial MSS alias Dea itu berniat mengantarkan pesanan sabu pada pelanggan, kemudian tersangka digelandang ke Polsek Rengat Barat, namun sebelumnya, sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi melainkan sejumlah benda yang ada kaitannya dengan narkoba seperti puluhan plastik klip ukuran kecil, korek api, kaca pirex, pipet plastik, dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, serta lainnya.
"Menurut pengakuan tersangka, laki-laki yang sempat kabur itu adalah suaminya, identitas sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
APBD Rohil Turun Drastis, Pemkab Dinilai Perlu Kerja Extraordinary dan Out of The Box
DPRD Cium Kejanggalan Kerjasama Pengelolaan Parkir di Pekanbaru
Banjir Genangi Rumah dan Sawah Warga di Sungai Mandau, PKK Siak Bantu Paket Sembako
Gubri Buka Rakor FKUB Regional Sumatera Perdana di Pulau Sumatera
Ketua IPSS Sambut Baik Ada Tokoh Bugis Maju Pilkada Inhil
YBM PLN UP3 Rengat Berikan Bantuan Pengobatan Katarak Warga Inhil.
Masyarakat Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Paslon FERMADANI di Gaung
Terpilih sebagai DPH LAMR Pekanbaru, Ini yang akan Dilakukan Muspidauan
Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Pengukuhan Pokja Bunda Paud Kabupaten
Munawir Berikan Motivasi Kepada Siswa SMKN 2 Reteh
Bupati dan Wabup Hadiri Festival Togak Tonggol dan Mandi Balimau Kasai di Langgam
Pimpin Apel Perdana Bersama ASN dan THL, Pj Bupati Kamsol Sebut Kampar Kabupaten Meranti