Pilihan
Pemeriksaan Kendaraan Keluar-Masuk di Inhil Diperketat
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Polres Inhil secara maksimal memperketat pelaksanaan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan yang masuk ataupun kendaraan yang keluar ke daerah Provinsi Riau, khususnya wilayah Kabupaten Inhil di perbatasan Lintas Timur Riau-Jambi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan untuk menekan dan mengendalikan angka penyebaran Covid, Senin (17/5/2021).
"Sesuai surat dari Kasatgas Covid 19, pemeriksaan dokumen kesehatan dan penyekatan betul-betul kami maksimalkan di perbatasan Lintas Timur Kecamatan Kemuning yang menjadi pintu masuk dan keluarnya masyarakat baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum, sehingga dengan cara ini semoga penularan virus bisa ditekan seoptimal mungkin," ujarnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kapolres Inhil juga mengatakan bagi pengemudi dan penumpang yang telah lolos dari pemeriksaan akan diberikan tanda, yaitu penempelan stiker di kaca depan kendaraan dengan cara humanis
"Jika pengemudi dan penumpang dari kendaraan tersebut dikatakan aman, petugas akan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah diperiksa oleh petugas di wilayah Kabupaten Inhil," tutur Kapolres.
Mengenai penanganan arus balik masyarakat ke suatu daerah wilayah Inhil, Kapolres Inhil mengatakan pengoptimalan dan perkuat giat tracking Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau tingkat RT/RW menjadi solusinya.
"Dalam mencegah penyebaran Covid di masa arus balik ke wilayah Inhil, diberlakukan kegiatan PPKM. Kegiatan ini dilaksanakan oleh masing-masing Polsek jajaran beserta Kepala desa atau kelurahan dimana tujuan masyarakat tersebut untuk diketahui kondisi kesehatannya, dengan cara wajib lapor kepada Ketua RT dan Ketua RW," jelas AKBP Dian.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan balik dari tempat mudik (arus balik, red) agar melaksanakan test Swab Antigen terlebih dahulu.
"Targetnya dalam 1 minggu ini angka Covid bisa ditekan, maka dari itu semua lini harus saling kerja sama," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Labersa Serahkan Bantuan untuk Yatim Piatu di Sekitar Wilayah Operasional
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
PLN : Hanya 10 Persen Pelanggan di Riau Alami Kenaikan Tagihan Listrik
Presiden Jokowi Rencananya Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Usai PSU, Hasil Pilkada Rohul Digugat Lagi Ke MK, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu
Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polsek Seberida, Uang Rp10 Juta Ikut Diamankan
Lebaran 2023, Dispar Riau Pastikan Zero Insiden di Lokasi Destinasi Wisata
Di Pelangiran, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Bimbing Anak-anak Mengaji
Puncak Peringatan HPN dan Bulan K3 di Inhil Berlangsung Meriah dan Semarak
Bupati Inhil Buka Bimtek Panitia Pemilihan Pilkades dan Pelatihan Tim Pengawas Kecamatan
Ini Penjelasan BBKSDA Soal Gajah Keluyuran di Pemukiman Warga
KSOP Kelas IV Tembilahan dan Pelindo Gelar Penanaman Pohon di Pelabuhan Tembilahan