Pilihan
Gara-gara Dokumen Lelang tak Beres, Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Belum Bisa Normal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar lelang pengangkutan sampah jangan gagal lagi.
"Jangan ada gagal lagi, mudah-mudahan lelang kali ini bisa didapat mitra pengelola angkutan sampah," kata Walikota, Ahad (21/2/2021).
Ia mengaku proses lelang ulang membuat proses pengangkutan sampah terkendala. Sebab, masa transisi pengangkutan sampah jadi lebih panjang.
Ia berharap pengangkutan sampah sudah normal pada Maret 2021. "Kita berharap pengangkutan sampah sudah normal Maret nanti," harapnya.
Saat ini, Dokumen lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dikembalikan ke DLHK untuk direvisi. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi saat konfirmasi mengatakan sudah melakukan revisi. Namun, untuk meng-upload ulang harus di hari kerja.
"Senin kita ajukan lagi untuk dilelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," kata Hendra, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, revisi yang dilakukan hanya terkait tatanan bahasa dalam dokumen lelang yang dirasa masih rancu dan dikhawatirkan berpotensi kesalahpahaman. Kata dia, tidak ada kesalahan fatal di dalam dokumen lelang.
"Selasa lalu, dokumen lelang sudah kita ajukan, namun dikembalikan karena ada yang perlu direvisi. Tidak ada kesalahan fatal, hanya ada kalimat dalam dokumen yang perlu diselaraskan, supaya maknanya tidak rancu," jelasnya.
Ia menjelaskan, revisi dokumen tersebut sebenarnya sudah diselesaikan sejak Jumat kemarin. Meskipun penayangan lelang kembali tertunda karena revisi, ia yakin target waktu pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan kembali normal pada Maret 2021.
Ia perkirakan, pemenang lelang sudah bisa diputuskan sekitar 25 hari setelah penayangan lelang. "Kita hitung saja, kalau misalnya tayang Senin depan dan prosesnya berlangsung 25 hari, berarti sekitar Maret sudah ada pemenang lelang," jelasnya.
Berita sebelumnya, DLHK Kota Pekanbaru telah mengajukan dokumen lelang pada Selasa (16/2/2021). Namun dokumen ini dikembalikan LPSE karena perlu dilakukan revisi. Ada dua zona atau wilayah yang dilelang.
Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Dan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.
"Nilainya mencapai Rp44,4 miliar. Rinciannya, untuk zona I sebesar Rp22,8 miliar dan zona 2 sebesar Rp21,6 miliar," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Alam Mayang Berbagi Bekal Ramadan, Gratis Mancing dan Menjala Ikan
RS Awal Bros Ujung Batu Buka Layanan Operasi Katarak
Bersama BRK Syariah, Universitas Riau Teken MoU dan PKS
Nasarudin, Wabup Pelalawan Terpilih Kian Mantap Maju Kandidat Ketua KNPI Riau
Jalan Rusak Akibat Truk ODOL, Dishub Siak Bakal Buat Dua Portal di Bungaraya
Santriwati Al Imtinan Kunjungi Kantor Diskominfopers Inhil
Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Menteri LHK RI
Soal Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Riau, Gubernur Kirim Surat ke Presiden
Eksistensi Raja Hutan Kembali Menghebohkan Warga di Inhil
Pengendara Diminta Waspada, Bukit Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kampar Longsor
KKP Kelas III Tembilahan dan Kodim 0314/Inhil Gelar Penyemprotan Lingkungan Makodim
Perbaikan Jalan Provinsi di Rohul Terus Digesa