Pilihan
Gara-gara Dokumen Lelang tak Beres, Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Belum Bisa Normal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar lelang pengangkutan sampah jangan gagal lagi.
"Jangan ada gagal lagi, mudah-mudahan lelang kali ini bisa didapat mitra pengelola angkutan sampah," kata Walikota, Ahad (21/2/2021).
Ia mengaku proses lelang ulang membuat proses pengangkutan sampah terkendala. Sebab, masa transisi pengangkutan sampah jadi lebih panjang.
Ia berharap pengangkutan sampah sudah normal pada Maret 2021. "Kita berharap pengangkutan sampah sudah normal Maret nanti," harapnya.
Saat ini, Dokumen lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dikembalikan ke DLHK untuk direvisi. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi saat konfirmasi mengatakan sudah melakukan revisi. Namun, untuk meng-upload ulang harus di hari kerja.
"Senin kita ajukan lagi untuk dilelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," kata Hendra, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, revisi yang dilakukan hanya terkait tatanan bahasa dalam dokumen lelang yang dirasa masih rancu dan dikhawatirkan berpotensi kesalahpahaman. Kata dia, tidak ada kesalahan fatal di dalam dokumen lelang.
"Selasa lalu, dokumen lelang sudah kita ajukan, namun dikembalikan karena ada yang perlu direvisi. Tidak ada kesalahan fatal, hanya ada kalimat dalam dokumen yang perlu diselaraskan, supaya maknanya tidak rancu," jelasnya.
Ia menjelaskan, revisi dokumen tersebut sebenarnya sudah diselesaikan sejak Jumat kemarin. Meskipun penayangan lelang kembali tertunda karena revisi, ia yakin target waktu pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan kembali normal pada Maret 2021.
Ia perkirakan, pemenang lelang sudah bisa diputuskan sekitar 25 hari setelah penayangan lelang. "Kita hitung saja, kalau misalnya tayang Senin depan dan prosesnya berlangsung 25 hari, berarti sekitar Maret sudah ada pemenang lelang," jelasnya.
Berita sebelumnya, DLHK Kota Pekanbaru telah mengajukan dokumen lelang pada Selasa (16/2/2021). Namun dokumen ini dikembalikan LPSE karena perlu dilakukan revisi. Ada dua zona atau wilayah yang dilelang.
Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Dan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.
"Nilainya mencapai Rp44,4 miliar. Rinciannya, untuk zona I sebesar Rp22,8 miliar dan zona 2 sebesar Rp21,6 miliar," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Inhil Raih Predikat WTP LHP LKPD Enam Kali Berturut-turut
Eva Yuliana Sebut Uang Rp480 Juta yang Masuk ke Rekeningnya Hasil Usaha Keluarga
Gerakan Pangan Murah Pemkab Pelalawan, Asisten II:Langkah Strategis dalam Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Jelang Nataru
Sekko Pekanbaru Indra Pomi Lepas Peserta Gerak Jalan Santai HPN 2023
Bupati Pimpin Rapat Mediasi Konflik Agraria Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi, Aktivitas di Lokasi Sengketa Dihentikan Sementara
Persiapkan Musda IKTD Pelalawan Pengurus Bentuk Panitia Pelaksana
Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Ikuti Bimtek PNBP
Hingga Maret Lalu, Realisasi Penerimaan Tiga Pajak di Riau Naik
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB
Laka Lantas Maut KM 50 Bandar Sekijang, 5 Penumpang Grandmax Meninggal Dunia Satlantas Lakukan Penyelidikan
Lagi Tinggi, Dua Wanita Penikmat Inek di Peranap Diringkus Polisi
Ikut Petang Belimau, Ribuan Masyarakat Pekanbaru Penuhi Tepian Sungai Siak