Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gara-gara Dokumen Lelang tak Beres, Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Belum Bisa Normal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar lelang pengangkutan sampah jangan gagal lagi.
"Jangan ada gagal lagi, mudah-mudahan lelang kali ini bisa didapat mitra pengelola angkutan sampah," kata Walikota, Ahad (21/2/2021).
Ia mengaku proses lelang ulang membuat proses pengangkutan sampah terkendala. Sebab, masa transisi pengangkutan sampah jadi lebih panjang.
Ia berharap pengangkutan sampah sudah normal pada Maret 2021. "Kita berharap pengangkutan sampah sudah normal Maret nanti," harapnya.
Saat ini, Dokumen lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dikembalikan ke DLHK untuk direvisi. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi saat konfirmasi mengatakan sudah melakukan revisi. Namun, untuk meng-upload ulang harus di hari kerja.
"Senin kita ajukan lagi untuk dilelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," kata Hendra, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, revisi yang dilakukan hanya terkait tatanan bahasa dalam dokumen lelang yang dirasa masih rancu dan dikhawatirkan berpotensi kesalahpahaman. Kata dia, tidak ada kesalahan fatal di dalam dokumen lelang.
"Selasa lalu, dokumen lelang sudah kita ajukan, namun dikembalikan karena ada yang perlu direvisi. Tidak ada kesalahan fatal, hanya ada kalimat dalam dokumen yang perlu diselaraskan, supaya maknanya tidak rancu," jelasnya.
Ia menjelaskan, revisi dokumen tersebut sebenarnya sudah diselesaikan sejak Jumat kemarin. Meskipun penayangan lelang kembali tertunda karena revisi, ia yakin target waktu pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan kembali normal pada Maret 2021.
Ia perkirakan, pemenang lelang sudah bisa diputuskan sekitar 25 hari setelah penayangan lelang. "Kita hitung saja, kalau misalnya tayang Senin depan dan prosesnya berlangsung 25 hari, berarti sekitar Maret sudah ada pemenang lelang," jelasnya.
Berita sebelumnya, DLHK Kota Pekanbaru telah mengajukan dokumen lelang pada Selasa (16/2/2021). Namun dokumen ini dikembalikan LPSE karena perlu dilakukan revisi. Ada dua zona atau wilayah yang dilelang.
Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Dan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.
"Nilainya mencapai Rp44,4 miliar. Rinciannya, untuk zona I sebesar Rp22,8 miliar dan zona 2 sebesar Rp21,6 miliar," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Eka Hospital Tawarkan Paket PCI Jantung, Harganya Terjangkau
Ternyata 23 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko THR
Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Gubri Minta Bupati dan Walikota Berikan Keringanan Pajak ke Pelaku Usaha
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
Lantik 19 Pejabat Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas, Ini Harapan Assisten III dan Kata Kepala BKPSDM
Musrenbang Desa Sialang Panjang Prioritaskan Pembangunan Jalan Pramuka
Pimpin Upacara HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Kampar
Larang Guru Pukul Siswa, Kadisdik Pekanbaru: Panggil Orangtua Saja
Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemda Inhil Sesuaikan NJOP
Kasus Pencurian dan Penyalahgunaan Narkoba Masih Mendominasi di Rokan Hulu
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Abdimas Segera Disidangkan