Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Isak Tangis Warnai Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi PD Tuah Sekata Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Isak tangis mewarnai penahanan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata inisial AF oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
Tangis pecah ketika tersangka AF digiring masuk ke dalam mobil jenis Avanza yang disiapkan penyidik untuk diangkut ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru. Tersangka AF sempat ditahan sebelum masuk ke dalam mobil oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga rata-rata kaum hawa menahan tersangka AF seraya memeluk. Hanya saja momen tersebut tidak berlangsung lama. Penyidik beserta penasehat hukum tersangka AF memberikan penjelasan, akhirnya pihak keluarga melunak dan melepaskan berlalu masuk ke dalam mobil.
Sebelum ditahan dan dititipkan ke LP Sialang Bungkuk, AF menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukum dari kantor Law Office Paramesti dan Group diantaranya tampak hadir Andriadi SH, Jon Hendri SH, Firdaus SAg SH dan Qoinul Mustaqim SH.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF selaku kepala divisi listrik BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Cakap Andre, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional, kelistrikan pada PD Tuah Sekata dari tahun 2012 hingga tahun 2016.
Kerugian negara berdasarkan LHP melibatkan saksi ahli, kata Andre mencapai Rp 3,8 miliar. "Jadi tersangka kita tahan untuk tahap awal selama 20 hari, dititip di LP Sialang Bungkuk. Hanya saja sebelum kita tahan tersangka tadi terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan, alasan covid-19. Ia dinyatakan bebas corona dan kita kirim ke LP," tandasnya.
Sementara juru bicara dari kantor Law Office Paramesti, Jon Hendri mengatakan pada prinsipnya, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dijalani penyidik terhadap kliennya.
"Ini memang kewenangan dari penyidik dan kita hormati. Kita akan melakukan upaya penangguhan," tandasnya singkat.***
.png)

Berita Lainnya
Keluarkan Instruksi Dirikan Posko dan Goro Antisipasi Malaria, Bupati Rohil Dapat Apresiasi Kemenkes RI
Kapolres Pelalawan Pimpin Pengamanan Konser, 200 Personil Gabungan Diturunkan
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Bikin Kagum, Siak Punya Penyulingan Ekstrak Daun Serai Wangi
Pecah, Ribuan Masyarakat Antusias Datangi Kampanye Fermadani
Minimalisir Over Kapasitas, Lapas Kelas IIA Tembilahan Lakukan Mutasi WBP
Ketua PN Pelalawan Raih Gelar Doktor, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pelalawan Ucapkan Selamat
Lantik 15 Camat, Sekda Pekanbaru Minta Aktif Tangani Sampah
Pria Rohul Tusuk Teman yang Numpang Tinggal Gara-gara Pergoki Bersama Istrinya di Dalam Kamar
Razia Protokol Kesehatan, Sabarudi: Kalau Masyarakat Kelas Bawah Ditertibkan, Kelas Atas Juga Harus
Jejak Harimau Sumatera Kembali Muncul di Kampar
PLTU Tembilahan Gelar Pelatihan Membuat Kue Tradisional Bagi Warga Sekitar