Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Isak Tangis Warnai Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi PD Tuah Sekata Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Isak tangis mewarnai penahanan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata inisial AF oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
Tangis pecah ketika tersangka AF digiring masuk ke dalam mobil jenis Avanza yang disiapkan penyidik untuk diangkut ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru. Tersangka AF sempat ditahan sebelum masuk ke dalam mobil oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga rata-rata kaum hawa menahan tersangka AF seraya memeluk. Hanya saja momen tersebut tidak berlangsung lama. Penyidik beserta penasehat hukum tersangka AF memberikan penjelasan, akhirnya pihak keluarga melunak dan melepaskan berlalu masuk ke dalam mobil.
Sebelum ditahan dan dititipkan ke LP Sialang Bungkuk, AF menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukum dari kantor Law Office Paramesti dan Group diantaranya tampak hadir Andriadi SH, Jon Hendri SH, Firdaus SAg SH dan Qoinul Mustaqim SH.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF selaku kepala divisi listrik BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Cakap Andre, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional, kelistrikan pada PD Tuah Sekata dari tahun 2012 hingga tahun 2016.
Kerugian negara berdasarkan LHP melibatkan saksi ahli, kata Andre mencapai Rp 3,8 miliar. "Jadi tersangka kita tahan untuk tahap awal selama 20 hari, dititip di LP Sialang Bungkuk. Hanya saja sebelum kita tahan tersangka tadi terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan, alasan covid-19. Ia dinyatakan bebas corona dan kita kirim ke LP," tandasnya.
Sementara juru bicara dari kantor Law Office Paramesti, Jon Hendri mengatakan pada prinsipnya, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dijalani penyidik terhadap kliennya.
"Ini memang kewenangan dari penyidik dan kita hormati. Kita akan melakukan upaya penangguhan," tandasnya singkat.***
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Buka Secara Resmi Mubes FKWI 2022
Didukung Penuh Pemprov, Riau Sharia Week 2023 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
HUT ke-238 Pekanbaru, Warga Gratis Naik Bus Trans Metro Selama 3 Hari
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Kejati Riau Periksa Wabup Terpilih Pelalawan
Kades Tanah Merah Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif Dan Tanggul Manual.
Petani Girang, Sawit Program PSR Jokowi di Bengkalis sudah Berbuah Dompet
Dinsos Inhil Rayakan HUT RI ke 77 dengan Berbagai Lomba
Kisah Bupati Zukri Misran Pernah Jalani Hidup Memprihatinkan Saat Tumbang pada Pilkada 2016
Polsek Tembilahan Hulu Pantau Lahan Ketahanan Pangan di 3 Lokasi
Masyarakat Luar Daerah Bisa Cetak e-KTP di Disdukpencapil Inhil
Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Cik Puan Minta Bangunan Baru Segera Dituntaskan
Pekan Depan Pemko Pekanbaru Agendakan Rapat Kepastian Belajar Tatap Muka