Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Isak Tangis Warnai Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi PD Tuah Sekata Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Isak tangis mewarnai penahanan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata inisial AF oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
Tangis pecah ketika tersangka AF digiring masuk ke dalam mobil jenis Avanza yang disiapkan penyidik untuk diangkut ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru. Tersangka AF sempat ditahan sebelum masuk ke dalam mobil oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga rata-rata kaum hawa menahan tersangka AF seraya memeluk. Hanya saja momen tersebut tidak berlangsung lama. Penyidik beserta penasehat hukum tersangka AF memberikan penjelasan, akhirnya pihak keluarga melunak dan melepaskan berlalu masuk ke dalam mobil.
Sebelum ditahan dan dititipkan ke LP Sialang Bungkuk, AF menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukum dari kantor Law Office Paramesti dan Group diantaranya tampak hadir Andriadi SH, Jon Hendri SH, Firdaus SAg SH dan Qoinul Mustaqim SH.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF selaku kepala divisi listrik BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Cakap Andre, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional, kelistrikan pada PD Tuah Sekata dari tahun 2012 hingga tahun 2016.
Kerugian negara berdasarkan LHP melibatkan saksi ahli, kata Andre mencapai Rp 3,8 miliar. "Jadi tersangka kita tahan untuk tahap awal selama 20 hari, dititip di LP Sialang Bungkuk. Hanya saja sebelum kita tahan tersangka tadi terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan, alasan covid-19. Ia dinyatakan bebas corona dan kita kirim ke LP," tandasnya.
Sementara juru bicara dari kantor Law Office Paramesti, Jon Hendri mengatakan pada prinsipnya, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dijalani penyidik terhadap kliennya.
"Ini memang kewenangan dari penyidik dan kita hormati. Kita akan melakukan upaya penangguhan," tandasnya singkat.***
.png)

Berita Lainnya
Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Berlayar di Pelalawan
Sambut Idul Adha 1447 H, PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Pelalawan
Abdul Wahid Minta Petuah ICMI Riau, Jika Terpilih Siap Gandeng Pakar Untuk Rencanakan Pembangunan
PT Pulau Sambu Group Bangun Tanggul Dipinggir Pantai Kuala Selat
42 Pejabat di Inhil Lulus Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Akses Jalan Utama Rusak Parah, Warga Desa Sungai Ara Minta Perhatian Bupati Pelalawan
Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polsek Seberida, Uang Rp10 Juta Ikut Diamankan
Anggota DPRD Pelalawan Yusri SH Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Wabup Pelalawan
Baleho PJ Bupati Inhil Lama Masih Terpampang, Begini Jawaban Bawaslu
Ini Kata Dewan Soal Perusahaan Menang Lelang Sampah, Padahal Sebelumnya Didiskualifikasi
Hari Ini, PWI Kepulauan Meranti Gelar Konferensi IV
Plt Bupati Bersama Polres Kepulauan Meranti Turun ke Pasar Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman