Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Bengkalis Ditangkap
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Mis alias Mbah Mis, pria tua berumur 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bengkalis. Ia diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Ia diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021).
Selain Mbah Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30) pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api dan menyebabkan kebakaran hutan setempat.
"Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Selain dua orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah, dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30), berawal dari Jumat (19/2/21) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terjadi kebakaran lahan sekitar 2 hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.
Menerima laporan kebakaran lahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu.
Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian. Diduga karena kelalaiannya itu, tersangka San akan dijerat dengan UU PPLH paling lama 12 tahun.***
.png)

Berita Lainnya
Ditargetkan Fungsional Sebelum Lebaran, Progres Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Baru 66 Persen
Kapolres Inhil : Warga Miskin dan Terdampak Covid-19 Berbeda
Kabar Gembira! Starsbox Barbershop Kini Hadir di Tembilahan
Gubri Harap BKPRMI Jadi Organisasi Pembangun Spiritual di Riau
Cerita Ragil, Rumitnya Mengurus KTP dari Inhil ke Pelalawan
Bupati Inhil Resmikan Masjid Al-Firdaus Parit Hijrah Eks Lokalisasi Sungai Dugil
Kadisparporabud Inhil Minta Peserta Paskibraka Nasional dan Provinsi Jaga Kesehatan
Akhirnya, Satpol PP Inhil Buka Segel Plang Bagi Pelaku Usaha yang Bayar Pajak
Zukri-Nasarudin Bertemu Bupati Pelalawan, Ini yang Mereka Bahas
Masyarakat Dumai dan Dit Intelkam Polda Riau bersama berantas Pekerja Migran Indonesia
Ratusan THL dan Petugas Kebersihan di Setdakab Kampar Dapat Daging Kurban, Sekda : Ini Bentuk Kepedulian Pemda
Pertama di Riau, Diskominfotik Provinsi Luncurkan Aplikasi PPID Terintegrasi Secara DIgital