Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Bengkalis Ditangkap
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Mis alias Mbah Mis, pria tua berumur 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bengkalis. Ia diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Ia diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021).
Selain Mbah Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30) pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api dan menyebabkan kebakaran hutan setempat.
"Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Selain dua orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah, dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30), berawal dari Jumat (19/2/21) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terjadi kebakaran lahan sekitar 2 hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.
Menerima laporan kebakaran lahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu.
Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian. Diduga karena kelalaiannya itu, tersangka San akan dijerat dengan UU PPLH paling lama 12 tahun.***
.png)

Berita Lainnya
Orang Tua Bayi di Tembilahan ini Klarifikasi Soal Penggalangan Dana Operasi Rp100 Juta
Distankan Awasi Ketat Hewan Luar Daerah Masuk Pekanbaru
Anggota DPRD Inhil Dilantik, Iwan Taruna Harap Saling Kerjasama Bahu Membahu
Kejaksaan Negeri Tembilahan Gelar Sertijab, Ahmad Dice Novenra: Kasus GCM Dilanjutkan
544 Anggota PWI Riau Terima Asuransi Gratis, Meninggal Dunia Dapat Rp50 Juta
Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis, Kaji Potensi Media Sosial Bikin Insecure
Covid-19 Masih Tinggi, 88 Wisman Ramai-ramai Masuk Riau
Banjir Mulai Surut, Jalan Tuanku Tambusai Sudah Bisa Dilewati
Tagih Janji Wakil Bupati Inhil, Masyarakat Gelar Aksi Demo
Gubri Abdul Wahid Harap LPTQ Jadi Motor Penggerak Pembinaan Al-Qur'an
Bupati Pelalawan Serahkan 236 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Pangkalan Gondai
Koalisi Masyarakat Peduli Rohul Pertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan PSU