Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Bengkalis Ditangkap
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Mis alias Mbah Mis, pria tua berumur 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bengkalis. Ia diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Ia diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021).
Selain Mbah Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30) pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api dan menyebabkan kebakaran hutan setempat.
"Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Selain dua orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah, dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30), berawal dari Jumat (19/2/21) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terjadi kebakaran lahan sekitar 2 hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.
Menerima laporan kebakaran lahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu.
Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian. Diduga karena kelalaiannya itu, tersangka San akan dijerat dengan UU PPLH paling lama 12 tahun.***
.png)

Berita Lainnya
Akan Dilaporkan ke Presiden, Ini Kata Bupati Inhu
Pencak Silat PSHT Inhil Laporkan Kegiatan Tahunan ke Kesbangpol
Sekda Inhu Sudah Dua Kali Diperiksa Jaksa Terkait Kasbon Rp114 Miliar
Golkar Kirim Tiga Nama Calon Ketua DPRD Pelalawan ke DPP
Bupati Inhil Buka Bimtek Penaksiran Barang Milik Daerah
Pasien PDP Corona di Kuansing Bertambah
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Dua Pemodal Illegal Logging Bengkalis Dicokok Polisi
Lepas Rombongan Tour Sumbar, Kamsol Doakan JMSI Kampar Tetap Solid
Kebijakan Larangan Mudik Menjadi Keuntungan Bagi Pedagang STC
Bupati Kampar dan Forkopimda Lepas Kurhitla Fun Run 5K, Peserta Sangat Antusias
Ingatkan Bahaya Covid-19, DPRD: Peringati Hari Buruh Tak Harus Turun ke Jalan