Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Bengkalis Ditangkap
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Mis alias Mbah Mis, pria tua berumur 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bengkalis. Ia diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Ia diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021).
Selain Mbah Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30) pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api dan menyebabkan kebakaran hutan setempat.
"Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Selain dua orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah, dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30), berawal dari Jumat (19/2/21) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terjadi kebakaran lahan sekitar 2 hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.
Menerima laporan kebakaran lahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu.
Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian. Diduga karena kelalaiannya itu, tersangka San akan dijerat dengan UU PPLH paling lama 12 tahun.***
.png)

Berita Lainnya
500 Personel Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan di Tembilahan
Bupati Inhil Nilai Kejari Laksanakan Fungsinya dengan Baik
Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Rapat Monitoring Penanganan Karhutla Nasional
Kompol Yudhi Franata Dilantik Jadi Wakapolres Inhil
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Sharing Anggaran Perbaikan Jalan Rusak dengan Pemprov dan Pusat
Investor Berencana Bangun Galangan Kapal di KITB, Bupati Siak Siapkan Infrastruktur
Pj Sekda Inhil Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kejati
DPRD inhil Gelar Milad ke-60 Inhil Bertajuk Bersama mewujudkan Inhil Yang Berinovasi, Berdaya Saing Tinggi Serta Pemerataan Pembangunan Menuju Kemajuan
Tidak Punya KIS BPJS Kesehatan, Warga Inhil Ini Andalkan Jampi-jampi Saat Sakit
Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil
Mahasiswa Minta Periksa Gubernur Syamsuar, Ini Kata Kejati Riau
Utang Tagihan PJU Pemko Pekanbaru Tiga Tahun Lalu Masih Tersisa Rp90 Miliar Lebih