Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tolak Divaksin Covid-19, ASN dan Hononer Siak Siap-siap Kena Sanksi
SIAK (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara dan pegawai honorer di Siak, Riau akan kena sanksi jika sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid-19. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Kamis (20/5/2021).
Budhi menambahkan, program vaksinasi Covid-19 di Siak, sudah dilaksanakan secara bertahap. Vaksinasi juga sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan.
"Selain pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk warga lanjut usia, penghulu, dan perangkat kampung," katanya.
Budhi melanjutkan, ASN maupun honorer tidak divaksin apabila yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit. Saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat Kabupaten Siak akan divaksin.
Dirinya berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mencegah penyebaran virus Covid-19 meskipun saat ini jumlahnya sebenarnya belum mencukupi untuk seluruh masyarakat.
Jadwal pelaksanaan vaksinasi di kantor Bupati setelah libur lebaran dimulai Selasa sampai Kamis tanggal 20 Mei 2021, dibuka pada pukul 08.00 WIB dan pendaftaran ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan, sebelum menerima vaksin Covid-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.
"Calon penerima vaksin harus di-skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin," kata Liza.**
Sumber: Inews
.png)

Berita Lainnya
PMD Bengkalis Dorong Kreativitas Konten Kreator Muda Desa
Pj Bupati Kampar Resmi Lantik Pj Sekda, Ramlah : Semoga Bisa Membantu dan Jalakan Amanah Dengan Baik
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over
Sopir Bus Perusahaan Curi Dua Aki Mobil, Pelaku Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci
PPKM di Pekanbaru Dibatasi Skala RW
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Kampar
Hasil PSU Desa Ringin Inhu, Rajut Raih 93 Suara, Ridho 198
Polres Pastikan Tindak Tegas Pihak yang Ingin Kacaukan PSU
Tiga Rumah Sakit Rujukan Pasien Positif Corona di Rohul Penuh
Pemenang ESI Inhil Competition 2021 Telah Terima SIM C dari Polres Inhil
MUI Pekanbaru Himbau Masyarakat Menimbang Ulang dan Bersedia Divaksin
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK