Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sengketa Lahan dengan Masyarakat
Ketua DPRD Siak Sebut Izin PT DSI Habis dan Tak Punya HGU
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_jwuqd_65692.jpg)
SIAK (INDOVIZKA) - Kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) kembali dibahas pada rapat dengar pendapat atau hearing di gedung DPRD Siak.
Komisi II DPRD Siak memanggil pihak perusahaan dan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan sengketa lahan yang puluhan tahun tak kunjung selesai.
Hearing itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Siak, H Azmi yang turut mendampingi Komisi II.
Dalam keterangannya, Azmi mengatakan ternyata status izin atau alas hak dari PT DSI sudah tak berlaku lagi atau mati dengan sendirinya.
PT DSI selama ini hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) yang terbit pada 2006 lalu seluas 8.000 hektare. Namun kenyataannya, sampai sekarang PT DSI hanya mampu menggarap 2.700 hektare.
"Artinya sesuai aturan agraria jika dalam setahun perusahaan tak bisa menggarap 50 persen dari Inlok yang diperoleh, maka izinnya gugur," kata Azmi kepada INDOVIZKA.com, Selasa (23/2/2021).
Kemudian, dari 2.700 ha lahan yang dikuasai oleh PT DSI itu, ada 1.200 ha yang berstatus tumpang tindih dengan lahan klaim milik masyarakat. Sengketa ini yang jadi persoalan bertahun-tahun antara perusahaan dengan warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Dayun dan Kotogasib.
"Kisruh ini yang ingin kita uraikan, kita cari solusinya. Sebenarnya ini kembali kepada pemerintah daerah untuk penyelesaian kasus tersebut," kata dia.
Azmi mengatakan, PT DSI mengakui bahwa mereka saat ini tak memiliki kekuatan hukum yang jelas atas penguasaan lahan perkebunan sawit yang dikelolanya. Bahkan PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini.
"Jadi kami dorong PT DSI untuk segera mengurus HGU, akan tetapi harus terlepas dari konflik lahan. Dari 2.700 ha yang digarap DSI, masih ada 1.500 lahan yang clear and clean dari sengketa, kan itu lahan pasti yang bisa diurus HGU," kata dia.
Setelah terbit HGU-nya, sambung Azmi, kemudian perusahaan wajib ada plasma sebesar 20 persen dari lahannya.
"Mau tak mau begitu solusinya, DSI ya harus legowo. Kami dari legislator siap menjembataninya," katanya.
Selain itu, Azmi menekankan kepada pihak PT DSI agar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat yang ingin mengelola kebunnya sendiri di sana.
"Jangan ada lagi sistem premanisme kepada petani lokal, jangan ada ancam mengancam lagi. Kami DPRD Siak punya target untuk tahun 2021 ini kasus sengketa lahan harus tuntas, bukan di DSI saja, perusahaan lain juga," tegasnya.
Disinggung soal pengusiran warga saat hearing, Azmi menjelaskan kebijakan itu diambil sebab takut hal-hal yang tak diinginkan terjadi saat rapat.
"Karena warga sudah tersulut emosi dari awal dengan pihak DSI, kalau ricuh rapat jadi sia-sia. Makanya tadi Komisi II ambil kebijakan agar warga tidak masuk dan boleh menunggu di luar," bebernya.***
Berita Lainnya
Tak Satupun Perwakilan Pemkab Rohil Hadir dalam Penetapan Bupati Terpilih
Pemprov Riau Baru Transfer BLT untuk Tiga Daerah
Logo Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir Diduga Plagiat
Pj Bupati Inhil Buka Pelatihan Manasik Haji di Mesjid Darul Hikmah
Kabaharkam Polri Apresiasi Keberhasilan Program Jaga Kampung Polda Riau
Sudah Berhari-hari Warga Bukit Kapur Dumai Keluhkan BBM Langka
Pemprov Riau Siapkan Dana 5,3 M Dalam Pembebasan Lahan Simpang Empat Garuda Sakti
Bupati Inhil Diminta Tunjuk Kepala DPMPTSP yang Bisa Berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha
Taman RTH Pekanbaru Disulap Lebih Cantik
BOB Salurkan Zakat penghasilan Pekerja ke Baznas Siak
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
Masyarakat Kemuning Antusias Ikuti Vaksinasi Tahap 1