Sengketa Lahan dengan Masyarakat

Ketua DPRD Siak Sebut Izin PT DSI Habis dan Tak Punya HGU


SIAK (INDOVIZKA) - Kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) kembali dibahas pada rapat dengar pendapat atau hearing di gedung DPRD Siak.

Komisi II DPRD Siak memanggil pihak perusahaan dan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan sengketa lahan yang puluhan tahun tak kunjung selesai.

Hearing itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Siak, H Azmi yang turut mendampingi Komisi II.

Dalam keterangannya, Azmi mengatakan ternyata status izin atau alas hak dari PT DSI sudah tak berlaku lagi atau mati dengan sendirinya.

PT DSI selama ini hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) yang terbit pada 2006 lalu seluas 8.000 hektare. Namun kenyataannya, sampai sekarang PT DSI hanya mampu menggarap 2.700 hektare.

"Artinya sesuai aturan agraria jika dalam setahun perusahaan tak bisa menggarap 50 persen dari Inlok yang diperoleh, maka izinnya gugur," kata Azmi kepada INDOVIZKA.com, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, dari 2.700 ha lahan yang dikuasai oleh PT DSI itu, ada 1.200 ha yang berstatus tumpang tindih dengan lahan klaim milik masyarakat. Sengketa ini yang jadi persoalan bertahun-tahun antara perusahaan dengan warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Dayun dan Kotogasib.

"Kisruh ini yang ingin kita uraikan, kita cari solusinya. Sebenarnya ini kembali kepada pemerintah daerah untuk penyelesaian kasus tersebut," kata dia.

Azmi mengatakan, PT DSI mengakui bahwa mereka saat ini tak memiliki kekuatan hukum yang jelas atas penguasaan lahan perkebunan sawit yang dikelolanya. Bahkan PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini.

"Jadi kami dorong PT DSI untuk segera mengurus HGU, akan tetapi harus terlepas dari konflik lahan. Dari 2.700 ha yang digarap DSI, masih ada 1.500 lahan yang clear and clean dari sengketa, kan itu lahan pasti yang bisa diurus HGU," kata dia.

Setelah terbit HGU-nya, sambung Azmi, kemudian perusahaan wajib ada plasma sebesar 20 persen dari lahannya.

"Mau tak mau begitu solusinya, DSI ya harus legowo. Kami dari legislator siap menjembataninya," katanya.

Selain itu, Azmi menekankan kepada pihak PT DSI agar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat yang ingin mengelola kebunnya sendiri di sana.

"Jangan ada lagi sistem premanisme kepada petani lokal, jangan ada ancam mengancam lagi. Kami DPRD Siak punya target untuk tahun 2021 ini kasus sengketa lahan harus tuntas, bukan di DSI saja, perusahaan lain juga," tegasnya.

Disinggung soal pengusiran warga saat hearing, Azmi menjelaskan kebijakan itu diambil sebab takut hal-hal yang tak diinginkan terjadi saat rapat.

"Karena warga sudah tersulut emosi dari awal dengan pihak DSI, kalau ricuh rapat jadi sia-sia. Makanya tadi Komisi II ambil kebijakan agar warga tidak masuk dan boleh menunggu di luar," bebernya.***






Tulis Komentar